Samsat Kajen Luncurkan Program Bebas Tunggakan PKB & SWDKLLJ, Antusias Warga Membludak

Photo Author
Ari yanto, Gertakberita.com
- Selasa, 8 April 2025 | 08:15 WIB
1-4064x3048-1-0-{}-0-24#
1-4064x3048-1-0-{}-0-24#

(Pekalongan, 8 April 2025) Glombang Warga Memadati Samsat Kajen Kantor Samsat Kajen, Kabupaten Pekalongan, sejak pagi hari ini (8/4/2025) dipadati ratusan warga yang antusias mengikuti Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025ini memberikan dua manfaat besar:

-
Antrian wajib pajak

1. Penghapusan denda PKB untuk semua tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya

2. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya

Keringanan untuk Masyarakat . Bambang Haryanto, Kepala Samsat Kajen, menjelaskan program ini sebagai bentuk relaksasi fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa denda. Ini kesempatan emas melunasi tunggakan sekaligus mendukung program pemutihan pajak daerah, tegasnya.

-
Foto Kepala samsat melayani para wajib pajak

Antrean Panjang Sejak habis subuh Hari  Pantauan di lokasi menunjukkan antrean mengular sejak pukul 06.30 WIB. Sejumlah warga mengaku sengaja datang lebih awal:  - Siti Rahayu(42), pemilik motor: Tunggakan 3 tahun akhirnya bisa dilunasi tanpa denda. Hemat hampir Rp500 ribu!

- Bambang Sutrisno (55), sopir angkot SWDKLLJ 2021-2023 saya yang sempat ditagih debt collector sekarang dihapus. Lega sekali.

Fasilitas Tambahan Disiapkan

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Kajen menyediakan Penambahan 10 loket khusus

Pembagian nomor antrian onlinevia aplikasi JMO

Posko keliling di kecamatan-kecamatan  Catatan Penting

-
Antusiasme wajib pajak yg sangat tinggi

Program berlaku 8 April - 30 Juni 2025 Tidak ada perpanjangan masa berlaku Keringanan hanya untuk pembayaran pokok pajak

Segera manfaatkan sebelum deadline. Setelah ini, penagihan akan kembali normal dengan denda progresif. pungkas Bambang p

Laporan: Tim Liputan gertak.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari yanto

Rekomendasi

Terkini

X