(Pekalongan, 8 April 2025) Glombang Warga Memadati Samsat Kajen Kantor Samsat Kajen, Kabupaten Pekalongan, sejak pagi hari ini (8/4/2025) dipadati ratusan warga yang antusias mengikuti Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025ini memberikan dua manfaat besar:
-
1. Penghapusan denda PKB untuk semua tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya
2. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya
Keringanan untuk Masyarakat . Bambang Haryanto, Kepala Samsat Kajen, menjelaskan program ini sebagai bentuk relaksasi fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa denda. Ini kesempatan emas melunasi tunggakan sekaligus mendukung program pemutihan pajak daerah, tegasnya.
-
Antrean Panjang Sejak habis subuh Hari Pantauan di lokasi menunjukkan antrean mengular sejak pukul 06.30 WIB. Sejumlah warga mengaku sengaja datang lebih awal: - Siti Rahayu(42), pemilik motor: Tunggakan 3 tahun akhirnya bisa dilunasi tanpa denda. Hemat hampir Rp500 ribu!
- Bambang Sutrisno (55), sopir angkot SWDKLLJ 2021-2023 saya yang sempat ditagih debt collector sekarang dihapus. Lega sekali.
Fasilitas Tambahan Disiapkan
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Kajen menyediakan Penambahan 10 loket khusus
Pembagian nomor antrian onlinevia aplikasi JMO
Posko keliling di kecamatan-kecamatan Catatan Penting
-
Program berlaku 8 April - 30 Juni 2025 Tidak ada perpanjangan masa berlaku Keringanan hanya untuk pembayaran pokok pajak
Segera manfaatkan sebelum deadline. Setelah ini, penagihan akan kembali normal dengan denda progresif. pungkas Bambang p
Laporan: Tim Liputan gertak.id