Lebak – Masyarakat Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, merasa Kecewa dengan dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tower WiFi.
Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) inisial S bersama dua oknum warga inisial U dan E diduga memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan usaha pribadi tanpa ijin resmi dari Pemerintah Desa.
Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa hal tersebut tidak dibenarkan dan sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Menurut informasi yang beredar, tower WiFi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, justru dikelola secara eksklusif oleh pihak tertentu. Sehingga Hal ini menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak bahwa aset desa telah disalahgunakan dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Oh iya Pak, itu namanya Kang Udin dan kang Herman, Kalau tidak salah mereka bekerjasama dengan Pak Carik Sarkowi dan Perusahaan Provider. Tapi kami tidak mengetahui nama Perusahaannya."ungkap Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, (Senin,17/2/25)
"Kita tidak tahu sudah berapa titik, namun biasanya mereka menjual Vocer wifi kepada Warga sekitar"tambahnya
“Menurut kami Fasilitas ini seharusnya untuk semua warga, bukan dimonopoli segelintir orang untuk keuntungan pribadi,” ujar warga lainya
Untuk itu Sejumlah pihak mendesak agar aparat berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Mereka meminta agar kasus ini diusut tuntas dan oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai aset desa dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,”Kata Salah seorang Aktivis Lebak Pemerintah Kebijakan Pemerintah
Masyarakat berharap agar transparansi dalam pengelolaan aset desa dapat ditegakkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang."ujarnya
Jika benar itu terjadi kami menilai Oknum-oknum pengusaha tersebut telah melanggar aturan yang berlaku dimana Penyalahgunaan Aset Desa diduga telah melanggar beberapa Pasal,
Berikut Pasal yang dapat dikenakan : Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): - Penyalahgunaan aset desa yang mengakibatkan kerugian negara dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar
Pasal 372 KUHP (Penggelapan Aset Desa):
- Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi yang menguasai aset desa secara tidak sah.
Lalu Pasal 415 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan): - Jika dilakukan oleh aparat desa, dapat dihukum penjara hingga 6 tahun.
Sementara itu, Sekretaris Desa Wangunjaya yang diduga terlibat belum memberikan keterangan meski sudah beberapa Kali di Konfirmasi.
Selanjutnya, Kang Udin salah satu pengelola Usaha Jaringan Wifi yang menggunakan Tower tersebut berhasil dikonfirmasi, Ia Mengaku bermintra dengan Perusahaan dan Sekretaris Desa.
"Ia pak, Saya ini hanya pengelola saja, soal itu saya tidak tahu. Bapak tanyakan saja sama Perusahaan namanya pak Iwan dan Pak Sekdes Sarkowi "Ucapnya
Disini saya bertiga pak, Saya, Pak Carik Sarkowi dan Herman. Kalo Pelebaran Kabel baru 3 Bulan. Usahanya juga baru 10 titik pak"Jelasnya
Dulu dari Penguasa lain juga banyak yang Numpang disitu, termasuk Kepala Desa bekasnya juga ada tuh punya Kepala Desa"Ungkap Udin.