Jurnalis Kota Batam Mengalami Intimidasi Dan Perampasan Kendaraan Roda Dua Oleh Preman Suruhan Mafia Lahan NH

Photo Author
dedek wahyudi, Gertakberita.com
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:31 WIB

 

Batam,gertak.id - lagi-lagi jurnalis jadi korban tindakan Premanisme. Tentu hal ini sangat di sayangkan di era modern yang masyarakat taat hukum di ketahui kelompok yang aniaya dan rampas motor jurnalis bekerja pada oknum pengusaha pemain lahan di Batam an NASiR Hutabarat yang juga Direktur PT Batam Riau Bertuah ( BRB)

Tentu kasus ini harus jadi perhatian serius dari semua pihak terlebih Pihak kepolisian mengingat pelaku ini ada kelompok yang brutal tak segan segan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat dan jurnalis bahkan mereka juga merampas hak jurnalis satu unit sepeda motor tentu saja pihak kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri harus bersinergi dalam melakukan penangkapan kepada gerombolan pelaku .

Metio sandi jurnalis yang jadi korban intimidasi dan di rampas aset nya ( 4/2/2025)

" Sebagai korban saya tentu berharap Pelaku di amanahkan secepat nya karena kita tau dan bisa lihat sendiri mereka tak segan segan mengania bukan hanya saya yang jadi korban masyarakat di kavling Seroja kelurahan SEI Pelungut pun habis di aniaya kelompok ini kita kwatir kan jika lama di amankan mereka akan melakukan hal-hal yang sama.

Bukan hanya korban intimidasi, penganiyaan mereka juga merampas motor milik pribadi saya tentu kenekatan ini ada yang membekingi dan menyuruh mereka kan bekerja sama Nasir Hutabarat siapa yang gak kenal tentu setiap gerakan mereka di ketahui oleh bos nya.

Kasus bukan hanya pelaku nya yang harus di tangkap tapi otak pelaku nya dan tentu pembuat mereka ini sudah di rencanakan dengan baik soal nya intimidasi yang saya alami itu bukan satu orang tapi ramai dan ada berapa tempat juga . Dan sebelum motor saya di rampas si Markus ini tampak menelpon seseorang

Setelah selesai telponan dia lansung merampas kunci motor saya dan memaksa saya buat surat pernyataan.

Intimidasi dan perampasan motor wartawan dapat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut beberapa pasal yang relevan:

KUHP

1. *Pasal 335*: Intimidasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan rasa takut atau khawatir pada seseorang, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.

2. *Pasal 368*: Perampasan motor wartawan dapat dianggap sebagai perbuatan pencurian dengan kekerasan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

1. *Pasal 4*: Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dan tidak boleh diintimidasi atau diancam.

2. *Pasal 18*: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi wartawan dalam melakukan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1. *Pasal 45*: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi seseorang dalam menggunakan haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Dengan demikian, intimidasi dan perampasan motor wartawan dapat melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Pers, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harapan saya kepada bapak Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri jadi perhatian terhadap kasus ini tutup sandi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedek wahyudi

Rekomendasi

Terkini

X