Musyawarah Desa (MUSDES) Pembentukan Panitia Pelaksanaan Pendaftaran PTSL Tahun 2025

Photo Author
Ari yanto, Gertakberita.com
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB

 

Pemalang,, Tlagasana,–gertak.id Pemerintah Desa Tlagasana, yang dipimpin oleh Bapak Ridwan selaku Kepala Desa, menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) untuk membentuk panitia pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di aula kantor desa Tlagasana, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dengan dihadiri oleh perangkat desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat sekitar sebagai tamu undangan.

-
Foto:Musyawarah Desa (MUSDES) untuk membentuk panitia pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025

Tujuan dari acara ini adalah untuk mensosialisasikan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program PTSL, yang merupakan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN, menawarkan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Obyek PTSL ini mencakup seluruh bidang tanah, baik yang sudah memiliki tanda batas maupun yang belum.

-
Foto:Musyawarah Desa (MUSDES) untuk membentuk panitia pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025

“Alhamdulillah, acara ini berjalan lancar tanpa ada kendala. Masyarakat sangat antusias menerima program ini dan mendengarkan secara seksama bagaimana tata caranya mengajukan program PTSL,” ungkap Ridwan. Ia menambahkan bahwa di Desa Tlagasana terdapat kurang lebih 7.000 bidang tanah yang belum tersertifikat. Karena itu, pemerintah desa merasa perlu untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar mereka memahami dan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada.

-
Foto:Musyawarah Desa (MUSDES) untuk membentuk panitia pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah mereka secara cepat dan efisien, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di desa Tlagasana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari yanto

Rekomendasi

Terkini

X