Proses Hukum! Polres Puncak Jaya Kirim Dua Narapidana Ke Nabire

Photo Author
Prastio Pamungkas, Gertakberita.com
- Jumat, 13 Desember 2024 | 12:56 WIB
Proses pemindahan Narapidana
Proses pemindahan Narapidana

Gertak.id, Puncak Jaya, 13 Desember 2024 – Polres Puncak Jaya melaksanakan pengiriman dua balasan ke Nabire melalui Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada pukul 13.40 WIT. Kedua pemenang tersebut merupakan anggota Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan akan menjalani proses konferensi di Pengadilan Nabire.

-
Proses pemindahan Narapidana

Proses pengiriman ini menggunakan pesawat Smart PK-SNR yang dipiloti oleh Captain Farhan. Narapidana yang dikirim adalah YW alias Melki dan AW alias Kumara, keduanya merupakan anggota kelompok OPM di wilayah Puncak Jaya.

Pengawalan Ketat saat Pengiriman ini dikawal ketat oleh tim dari Polres Puncak Jaya yang terdiri dari :

1. AKP Rian Oktaria, Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya.
2. Brigpol Raymond, anggota Polres Puncak Jaya.
3. Brigpol Nova, anggota Polres Puncak Jaya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengantaran kedua dari Polres Puncak Jaya menuju Bandara Mulia. Setibanya di bandara, keduanya langsung melakukan proses boarding dengan pengawalan ketat. Pesawat kemudian lepas landas menuju Bandara Nabire dalam kondisi aman tanpa hambatan.

Latar Belakang Penangkapan, Kedua penyelesaian tersebut ditangkap oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) sekitar dua bulan lalu atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas kelompok OPM. Proses transfer ini dilakukan untuk melanjutkan langkah hukum yang akan dilakukan di Pengadilan Nabire.

Kondisi pengiriman ini berjalan aman dan lancar berkat koordinasi dan pengamanan yang ketat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat Polres Puncak Jaya sebagai penegakan hukum serta menjaga keamanan dan permintaan di wilayah Papua Tengah.

Dengan terlaksananya pengiriman ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

LE Nainggolan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prastio Pamungkas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X