Polresta Pekalongan - Polda Jateng - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Pekalongan serta menyelamatkan 7 orang tersangka , 1diantaranya seorang perempuan ditangkap Pengadilan Negeri Pekalongan,
Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko , SIK yang didampingi Kasi Humas IPTU Purno Utomo , SH dan Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi , SH,MH , dalam konferensi pers yang di laksanakn di Serambi Mapolres Pekalongan , Jumat 22 - 11 - 2024.
Kapolres memaparkan,"
Penangkapan para tersangaka ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pada hari minggu 10 November 2024 sekira pukul 09.30.wib. dijalan depan Perumahan King Residence yang beralamatkan Simbang Wetan gang 1 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan tersangka telah membawa dan Serahkan 1paket Psikotropika dibalut isolatif warna hitam yang berisi 100 butir alprazolam Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.30.wib dilapangan Kertoharjo Alamat Jalan pelita V Kelurahan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan .Tersangka kedap air telah memiliki , menyimpan dan atau membawa 1 bungkus rokok "SUKUN" yang berisi 2 butir riklona dan 3 butir alprazolam disaku kantong sebelah belakang kiri celana panjang warna coklat merk "NEVADA", selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke satuan narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses pelajari lebih lanjut lanjut.
-
Ditambahkan Kapolres," Pada hari senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 12.00 wib diruang tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1B jalan Cendrawasih no .02 Kelurahan Dukuh Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan tersangkan inisial RDY binti S (alm) tersebut diatas yang kedapatan memiliki dan menguasai spkotropika jenis alprazolam , selanjutnya tetsangka dan barang bukti dibawa ke satuan narkoba polres Pekalongan Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Disis lain ada informasi dari masyarakat diwilayah Desa Ngalian Kecamatan Tirto
“Petugas langsung bertindak dengan menangkap tersangaka inisilal KM alias I bin F sebagai pengedar , setelah dilakukan penggeledahan memperoleh bukti barang berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu, b ,1 ( satu ) paket besar naekotika jenis sabu yang terbukngkus plastik klip, c ,1 ( satu ) buah gunting kecil warna putih , d, ( satu ) buah isolatif warna hitam , e , ( satu ) buah isolatif warna putih , f, ( satu ) buah isolatif tranparan , g ,( satu ) bungkus plastik klip trasparan ukuran sedang berisi 6 ( enam ) set plastik klip trasparan ukuran kecil , h, uang tunai sejumlah Rp 400,000 , i , ( satu ) buah bong ukuran kecil , j , ( tiga ) buah korek api gas warna merah , biru tua dan biru muda, k, ( satu ) hp merk INFINX SMRT 7 warna hijau muda, l , ( satu ) buah pipet kaca , m ( satu ) potong sedotan warna hitam, " ujar Kapolres ,
Sementara itu Kasat Narkoba menambahkan,” Tindak Lanjut dan Pasal yang Dikenakan
pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ungkap IPTU Iwan Sujarwadi, SH,MH
Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Pekalongan dalam anggota peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan mengizinkan masyarakat.(Ilham)