Polres Pekalongan Berhasil Ungkap 23 Kasus dengan 26 Tersangka Selama Masa Pilkada 2024

Photo Author
Muhammad Taufik, Gertakberita.com
- Rabu, 13 November 2024 | 09:42 WIB

 

Pekalongan (Jateng) gertak. id.Polres Pekalongan sedikitnya menangkap 26 tersangka dari 23 kasus dalam kegiatan penciptaan kondisi dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan selama kurun waktu gelaran Pilkada 2024. Keberhasilan Polres Pekalongan lepas landas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (11/11).

“Sejak dimulainya kegiatan tersebut, kami sudah mengamankan 26 orang, dengan rincian 20 orang tindak pidana umum, kemudian 6 orang lagi terkait tindak pidana tindak pidana narkoba,” terang Kapolres Pekalongan.

AKBP Doni menjelaskan, secara rinci tindak pidana umum yaitu judi 5 kasus dengan 5 tersangka, perdagangan orang 1 kasus 1 tersangka, curanmor 2 kasus 2 tersangka, pencurian dengan pemberatan 3 kasus 3 tersangka, pencurian biasa 1 kasus 1 tersangka, penghapusan 1 kasus 1 tersangka , persetubuhan atau pencabulan 3 kasus 3 tersangka dan gelang kecelakaan 1 kasus 1 tersangka.

“Jadi totalnya 17 kasus dengan 20 tersangka yang diungkapkan Sat Reskrim,” ungkap Kapolres.

Sedangkan dari Satres Narkoba, terdapat 6 kasus dengan 6 tersangka yaitu untuk psikotropika jenis alprazolam 1 kasus, Sabu-sabu 3 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat keras jenis yarindo 1 kasus.

Ditegaskan Kapolres Pekalongan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai nanti pelaksanakan Pilkada 2024.

“Jadi, ini tidak berarti setelah melakukan konferensi pers, upaya kita dalam menjaga situasi kondusifitas Kabupaten Pekalongan itu selesai atau berhenti, tidak. Selain kami melaksanakan operasi OMPC Mantap Praja Candi) terkait pengamanan Pilkada, kami juga harus menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Pekalongan,” tegasnya. (mty).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Taufik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X