OPINIUM:
Supremasi Hukum Di Indonesia Amburadul.
Penegakan hukum berkeadilan merupakan kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia. Dalam proses penegakan hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati. Untuk itu, dalam penegakan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antar lembaga serta aktor-aktor di dalamnya.
Persoalan penegakan hukum di Indonesia tak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari aktor penegak hukum di Indonesia.
Aparat penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah ( Perda ) belum dapat menegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagai salah satu study kasus Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang diduga telah melanggar undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah terbukti melakukan pelanggaran diantaranya:
1. Tidak dipenuhinya ijin alih fungsi lahan dari Bupati/ Gubernur, karena bangunan berdiri diatas tanah aset desa.
2. Tidak dipenuhinya.ijin pendirian bangunan(PBG).karena diatas tanah aset desa berdiri bangunan kios.
3. Kios kios berdiri di zona hijau ( sebelum keluar Perda Kab.Tegal No.2 Tahun 2023).
Kasus Desa Pegirikan pihak Kepolisian pada bulan Oktober 2022 telah menetapkan Kepala Desa Pegirikan sebagai TERSANGKA, namun hingga tulisan ini dibuat Kepala Desa Pegirikan seakan kebal hukum masih menjabat sebagai Kepala Desa.
Yang menjadi pertanyaan apakah hukum ini hanya sebagai hiasan dan slogan belaka ?
Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang Kepala Desa kenapa pihak Kejaksaan tidak memerintahkan untuk melakukan PENAHANAN ? ADA APA SEBENARNYA.
Satpol PP selaku penegak Perda tidak berdaya dan tidak menjalankan tugasnya secara maksimal padahal sudah jelas bangunan tersebut belum mengantongi perijinanan. Seolah ada pembiaran dari pihak Pemerintah daerah.
Supremasi Hukum tidak dapat dijalankan.secara maksimal karena mental dari oknum penegak hukum yang tidak punya komitmen, integritas dan dedikasi tinggi.
Quo Vadis Justice For All ?
Kesimpulannya penegakan hukum di Kabupaten Tegal sangat lemah dikarenakan komitmen , integritas dan dedikasi oknum sarat dengan kepentingan.
Penulis.
Ali Samudra
Aktifis GERTAK
( Gerakan Rakyat Pro Keadilan)