Formasi Pekalongan Desak Transparansi dalam Penyewaan Ruko di Lahan Sapu Garut

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Senin, 23 September 2024 | 10:11 WIB
oplus_32
oplus_32

Gertak.id-Pekalongan - Polemik mengenai penyewaan ruko di lahan Sapu Garut seluas 4.170 meter persegi kembali mencuat setelah audiensi antara Forum Masyarakat Sipil Pekalongan (Formasi) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, S.Sos, M.Si, pada Senin siang (23/9). Ketua Formasi, Bapak Mustajirin, menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi pemerintah dalam proses penyewaan 25 unit ruko yang sebagian besar sudah hampir selesai dibangun dengan menggunakan anggaran aset daerah sekitar Rp 190 juta.

-


Dalam pertemuan tersebut, Bapak Mustajirin menyoroti bahwa dari 25 ruko yang dibangun, empat ruko telah disewa dan dibayar lunas dengan nilai sekitar Rp 150 juta, sementara sisanya masih dalam proses penyewaan dengan beberapa penyewa baru membayar uang muka. Meski begitu, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait akses dan proses penyewaan yang dinilai masih kurang transparan.

 

“Harapan kami, pemerintah bisa lebih terbuka dalam proses penyewaan ini, jangan hanya berpihak pada penyewa tertentu. Jika bisa dilakukan lelang, proses akan lebih jelas dan terbuka bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang ingin menyewa,” ungkap Mustajirin.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan ruko telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah setelah melalui konsultasi dengan pihak kejaksaan. Meski demikian, harapan sebagian penyewa agar ruko-ruko tersebut dibongkar tidak terealisasi karena pemerintah berencana mengelolanya lebih lanjut. Oleh karena itu, Formasi meminta pemerintah memastikan adanya transparansi dan aturan yang jelas bagi semua penyewa, baik individu maupun organisasi.

 

“Saya juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menempati ruko harus membayar sewa sesuai aturan, dan kami dari Formasi siap mendampingi masyarakat jika ada korban penyewa yang merasa dirugikan. Kami siap membantu secara hukum atau melakukan audiensi dengan pihak pemerintah,” tambah Mustajirin.

 

Audiensi tersebut juga menyoroti beberapa kasus yang melibatkan para penyewa yang belum mendapatkan kejelasan dari pihak GF, pengelola sebelumnya. Menurut Mustajirin, masalah terkait pengembalian uang sewa yang telah diserahkan oleh penyewa akan diselesaikan antara pihak GF dan GGS, dengan kemungkinan diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

 

Sekda Mohammad Yulian Akbar mengkonfirmasi bahwa pemerintah Kabupaten Pekalongan akan terus membuka dialog terkait hal ini, dan proses penyewaan akan dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat dan penyewa diharapkan bersabar sambil menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.

 

Audiensi ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi masyarakat dan para penyewa terkait dengan transparansi dan penyelesaian polemik yang sedang terjadi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X