PAMEKASAN, Gertak.id — Aroma busuk penanganan perkara narkotika di tubuh Satresnarkoba Polres Pamekasan kian menyengat. Unit yang dipimpin AKP Agus Sugianto, S.H., itu kini tak sekadar disorot, tetapi mulai dipertanyakan integritas dan kredibilitasnya secara serius. Dugaan maladministrasi hingga praktik yang mengarah pada penyimpangan prosedur hukum mencuat ke permukaan, menyusul penanganan kasus yang menjerat Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.
Kejanggalan mencolok tampak terang benderang pada dokumen resmi. Dalam surat penangkapan Hasan Muhayyed, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertanggal 4 April 2026. Namun secara tiba-tiba, hanya dalam hitungan 24 jam, pasal tersebut “bermutasi” menjadi Pasal 114 ayat (2) dalam SPDP.
Perubahan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa—ini adalah loncatan hukum yang berimplikasi serius. Perbedaan ayat menentukan bobot perkara, jumlah barang bukti, hingga ancaman hukuman. Pergeseran sepenting ini tanpa penjelasan logis memunculkan dugaan kuat: apakah penyidik bekerja serampangan, atau ada skenario lain yang sedang dimainkan?
Kekacauan tak berhenti di situ. Dalam peristiwa yang sama, Zainal Arifin justru disebut tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan. Padahal, ia diamankan bersamaan dengan Hasan Muhayyed.
“Ini bukan kelalaian kecil. Ini pelanggaran prosedur. Bagaimana mungkin seseorang ditahan tanpa dokumen resmi?” tegas pihak keluarga dengan nada geram.
Lebih mencengangkan, keluarga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Zainal Arifin disebut sempat didesak untuk mengakui keterlibatan dalam kepemilikan narkotika, meski ia bersikeras tidak tahu-menahu.
“Saat dibesuk, Zainal cerita dia diminta mengaku. Seolah-olah harus ada ‘teman’ dalam kasus ini. Tapi dia tetap menolak karena memang tidak tahu,” ungkap keluarga.
Menurut keterangan keluarga, posisi Zainal Arifin hanya sebatas mengantar Hasan Muhayyed. Bahkan keberangkatannya disebut bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena kekhawatiran sepeda motornya kembali digadaikan—mengingat riwayat sebelumnya kendaraan tersebut pernah digadaikan oleh Hasan.
“Saya cuma mengantar. Tidak tahu ada barang itu. Tapi saya disuruh ngaku supaya tidak sendirian,” ujar keluarga, menirukan pengakuan Zainal.
Fakta yang lebih mengundang kecurigaan muncul pada Sabtu (11/04/2026). Penyidik justru meminta kembali seluruh dokumen milik Hasan Muhayyed—mulai dari surat penangkapan, penahanan hingga SPDP—dengan dalih akan diperbarui. Ironisnya, di saat bersamaan, penyidik baru berjanji akan menerbitkan dokumen untuk Zainal Arifin.
Permintaan itu bahkan disampaikan melalui pesan WhatsApp—bukan jalur resmi kelembagaan.
“Katanya atas perintah Kanit, mereka mau tukar surat lama dengan yang baru. Tapi anehnya, dokumen Zainal baru akan diberikan kalau surat Hasan dikembalikan dulu,” kata keluarga.