DPRD Sampang Sahkan 4 Raperda Strategis, Dorong Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 30 Maret 2026 | 18:39 WIB
DPRD Sampang Sahkan 4 Raperda Strategis, Dorong Kebijakan Lebih Tepat Sasaran
DPRD Sampang Sahkan 4 Raperda Strategis, Dorong Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/03/2026).

Dalam forum tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan sekaligus menetapkan empat Raperda strategis menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Faruk, menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melewati tahapan prosedural secara lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan lintas pihak hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Empat regulasi yang disahkan meliputi:

Pengelolaan Air Limbah Domestik

Penanggulangan Kemiskinan

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Desa Wisata

Faruk menjelaskan, keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025. Selain itu, proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. “Seluruhnya sudah dibahas bersama OPD terkait dan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti pengajuan nomor register ke Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan. “Langkah ini krusial agar Perda yang telah disahkan bisa segera berlaku dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pengesahan empat regulasi ini diharapkan menjadi penguatan kebijakan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik, percepatan penanganan kemiskinan, pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, serta pengembangan potensi desa wisata di Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H. Achmad Mahfudz, dalam sambutannya menegaskan bahwa Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 bukan sekadar laporan formal, melainkan instrumen evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X