YOGYAKARTA, Gertak.id - Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (SMSI DIY) resmi menetapkan ketua umum baru untuk masa bakti 2026–2030.
Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi beritajogja.com, Jafarudin, terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) SMSI DIY yang digelar pada 17 Februari di Warung Inyong, Sleman.
Jafarudin menggantikan Ketua SMSI DIY periode 2022–2026, Sihono HT. Dalam struktur kepengurusan terbaru, Sihono dipercaya menjabat Ketua Dewan Pembina SMSI DIY. Prosesi serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Pataka SMSI DIY dari Sihono kepada Jafarudin.
Dalam sambutannya, Jafarudin menyatakan kesiapan menjalankan amanah organisasi. “Program prioritas saya adalah bagaimana menguatkan peran organisasi dan ekosistem media siber sebagaimana tujuan SMSI, yaitu mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera,” kata wartawan yang akrab disapa Fafa ini.
Penutupan Musprov kemudian dirangkai dengan bedah buku karya Fafa berjudul Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers. Dua wartawan senior, Sihono HT dan Hudono yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY, bertindak sebagai pembedah.
Fafa menjelaskan buku yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026, mengulas problematika pers digital sekaligus menawarkan solusi.
Ia menilai tantangan media kian kompleks, mulai dari algoritma platform global, dominasi influencer dan buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ketergantungan anggaran pemerintah, hingga kebijakan Dewan Pers yang dinilai mempersempit ruang gerak pers profesional.
Ia juga menyoroti kebijakan verifikasi yang dianggap memberatkan media rintisan atau skala UMKM, meski banyak di antaranya didirikan wartawan profesional, termasuk korban pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pers besar.
Menurutnya, sejumlah media tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers sebagai badan hukum pers.
“Konsepnya profit sharing atau equity sharing, bukan gaji. Ini adalah model bisnis modern yang sudah bertumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia dengan jurnalisme berkualitas, professional dan menjaga etika,” ungkapnya.
Fafa menegaskan pers profesional tetap menjadi institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas di tengah disrupsi informasi.
“Jika negara abai akan hal ini, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan masa depan Pers, melainkan demokrasi itu sendiri. Tidak selalu regulator, dalam hal ini Dewan Pers, merupakan pemegang kebenaran absolut. Jika kita selalu taat kepada pemegang otoritas tanpa mengkritisi, maka tidak ada kontrol publik. Maka rusaklah demokrasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, gagasan dalam bukunya tidak dimaksudkan untuk melawan Dewan Pers, melainkan mengembalikan mandat lembaga tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menurutnya berfungsi mendata, bukan memverifikasi.
“Solusi yang saya tawarkan dalam buku saya di antaranya adalah agar Dewan Pers justru memberikan mandat kepada organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituennya, seperti SMSI, untuk memverifikasi perusahaan pers, lalu Dewan Pers mendata, bukan sebaliknya. Tentu verifikasi mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Artikel Terkait
Bupati Sampang Raih Penghargaan SMSI Award 2025, Sejarah Mencatat Kepala Daerah Inovatif.
Peresmian Kantor Sekber IPJT Kabupaten Pekalongan, Wujud Kemandirian Organisasi Pers
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Dewan Pers Serukan Profesionalisme dan Keselamatan Jurnalis
Winoto Jamin Terpilih sebagai Ketua Sekber Insan Pers Jateng DPC Pekalongan Raya Periode 2026 sampai 2029