TANA-TORAJA, Gertak.id - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang adat tersebut dilakukan sebagai buntut candaan Pandji mengenai Toraja yang menyinggung masyarakat Toraja dalam materi stand up comedy pada 2013 lalu.
Hasil dari peradilan adat tersebut, Pandji mendapat sanksi untuk menyerahkan seekor babi dan 5 ekor ayam sebagai pengorbanan.
Penyediaan Babi dan Ayam Sebagai Permintaan Maaf pada Leluhur
Salah satu hakim adat, Sam Barumbun, mengungkapkan bahwa candaan pada tahun 2013 dan viral lagi di tahun 2021, telah melukai masyarakat Toraja.
“Dengan candaan dari saudara Pandji, kami menjalin silaturahmi lagi seperti yang leluhur kami titipkan. Ini adalah pelanggaran berat, tapi di sisi lain pelanggaran berat itu membuat kami satu hati pada hari ini,” ucap Sam saat sidang adat tersebut.
Menurut Sam, hewan yang harus disediakan oleh Pandji, yakni 5 ekor ayam dan satu ekor babi adalah pelengkap ritual permohonan maaf.
Masing-masing hewan juga memiliki simbol sebagai permintaan maaf untuk leluhur.
Janji Pandji Tak Lagi Melakukan Kesalahan Serupa
Pandji lantas menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan dari peradilan adat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
“Baik, terima kasih banyak. Pada kesempatan ini, di hari ini saya menerima semua keputusan yang telah diberikan,” ujar Pandji.