Perihal itu, Ance Prasetyo menegaskan jika dari kebijakan proses peralihan tersebut, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pihak penegak hukum dalam melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebijakan yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
"Itu kan bisa menjadi pintu masuk, untuk mengungkap lebih mendalam dan menelusuri ada tidaknya aliran dana dan kongkalikong antara pejabat pemilik kebijakan dengan pihak swasta terkait," ungkapnya.
Pernah Layangkan Surat ke PT Bumi Suksesindo
Abdullah Azwar Anas juga pernah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 545/015/429.107/2014 pada 15 Januari 2014 yang tujukan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo atas suratnya nomor 014/BS-PM/GovRel/XI-2013/KN/MT tertanggal 21 Nopember 2013 terkait perubahan alamat PT Bumi Suksesindo.
Tak hanya itu, Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu juga mengeluarkan surat nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012 tentang pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 9.743,28 hektar terletak di BKPH Sukamade Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi menjadi kawasan Hutan produksi tetap kepada pihak kementerian kehutanan.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian ke-1 pemangku hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 1.942 hektar.
"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.***