Pegiat Anti Korupsi Ungkap Abdullah Azwar Anas pada Aktivitas Tambang Emas Tumpang-pitu Banyuwangi

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Kamis, 5 Februari 2026 | 18:23 WIB
Pegiat Anti Korupsi Ungkap Abdullah Azwar Anas pada Aktivitas Tambang Emas Tumpang-pitu Banyuwangi
Pegiat Anti Korupsi Ungkap Abdullah Azwar Anas pada Aktivitas Tambang Emas Tumpang-pitu Banyuwangi

"Sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.325/Menhut-II/2012 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Eksplorasi Tambang Emas dan Mineral Pengikutnya Atas Nama PT Indo Multi Niaga yang terletak pada petak 75,76,77 dan 78, RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan Kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur seluas 1.987,80 hektar,” ungkapnya.

“Disebutkan pada diktum kelima jika pemegang IPPKH dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain atau perubahan nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan, dan menjaminkan atau mengagunkan area IPPKH kepada pihak lain," terang Ance Prasetyo.

Keputusan Pengalihan IUP

Setelah 2 bulan berselang, pasca Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Keputusan pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo, ia kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 28 September 2012.

"Dalam keputusan tersebut inti dari isinya adalah adanya perubahan pemegang saham PT Bumi Suksesindo yang semula dipegang oleh PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51%, PT Cinta Kasih Abadi 9,80,%, PT Selaras Karya Indonesia 9,80%, Andreas Tjahjadi 9,80%, Rachmad Deswandy 9,80%, Maya Miranda Ambarsari 4,92%, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88%, langsung berubah kepemilikan sahamnya 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo," papar koordinator kelompok pegiat anti Korupsi tersebut.

Sehari sebelum Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 diterbitkan, tepatnya pada 27 September 2012 Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu telah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 543/608/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan kepemilikan saham yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bumi Suksesindo.

Hal itu, dilaporkan sebagai jawaban dari surat yang dikirim oleh pihak PT Bumi Suksesindo dengan nomor 001/BS/IX/2012 yang dikirim pada tanggal 17 September 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.

Lebih lanjut, Ance Prasetyo mengatakan jika masih ditahun yang sama, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan kedua atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 7 Desember 2012.

Dalam keputusan Bupati Banyuwangi tersebut, Ance Prasetyo menerangkan, intinya adalah kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang semula 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo, kemudian berubah menjadi PT Alfa Suksesindo memegang saham sebesar 5% dan PT Merdeka Serasi Jaya memegang saham sebesar 95%.

"Sama dengan sebelumnya, sehari sebelum Keputusan Bupati dikeluarkan yaitu pada 6 Desember 2012, Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati telah mengeluarkan surat nomor 545/764/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang dikirimkan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo sebagai jawaban atas surat dari pihak PT Bumi Suksesindo tertanggal 28 Nopember 2012 perihal Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo," tuturnya.

Kebijakan Azwar Anas Dinilai Bertentangan

Ance Prasetyo menilai, dari hasil analisis yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi, beberapa kebijakan Abdullah Azwar Anas selaku Bupati Banyuwangi tersebut syarat bertentangan dengan aturan yang ada.

"Jika kita lihat, ini diduga merupakan modus skema permainan untuk mengakali ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain," tegasnya.

Ance Prasetyo melanjutkan, hal itu juga beserta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur pada pasal 7A ayat (1) yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

“Ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X