TULUNGAGUNG, Gertak.id – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel di aliran Sungai Brantas, tepatnya di belakang Balai Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terus menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi pada Kamis (5/2/2026) mendapati sejumlah pekerja berada di tengah sungai mengoperasikan mesin sedot pasir. Beberapa truk pengangkut material terlihat mengantre menunggu muatan pasir yang diambil langsung dari dasar sungai.
Aktivitas penambangan berlangsung intensif sejak pagi hari. Truk bermuatan pasir silih berganti keluar masuk area tambang, menunjukkan tingginya volume material yang diangkut dari aliran Sungai Brantas.
Warga sekitar mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. Debu beterbangan di sepanjang akses jalan desa, suara bising mesin diesel, serta lalu lintas kendaraan berat dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan desa mulai terlihat akibat sering dilalui truk bermuatan berat. Lumpur yang terbawa dari area tambang ke jalan raya juga menyebabkan kondisi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa aktivitas sedot pasir tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan yang berarti. Dalam sehari, puluhan truk disebutkan keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir hasil penambangan.
Hasil pemantauan tim investigasi juga menunjukkan beberapa unit mesin diesel aktif menyedot pasir langsung dari dasar sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi, rusaknya struktur sungai, serta terganggunya keseimbangan ekosistem alam dalam jangka panjang.
Secara aturan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rejotangan dan Polres Tulungagung, segera melakukan pengecekan serta langkah penertiban demi menjaga kelestarian Sungai Brantas dan ketertiban lingkungan.