Warga Hidup dalam Ancaman, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Nglegok Blitar Tak Tersentuh Hukum

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 22:38 WIB
Warga Hidup dalam Ancaman, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Nglegok Blitar Tak Tersentuh Hukum
Warga Hidup dalam Ancaman, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Nglegok Blitar Tak Tersentuh Hukum

 

 

BLITAR, Gertak.id — Aktivitas tambang galian C pasir yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi terpantau berlangsung secara terang-terangan dan masif di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ironisnya, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa itu seolah dibiarkan tanpa sentuhan hukum.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator tampak bekerja tanpa henti, mengeruk pasir dari tebing dengan kedalaman ekstrem. Sejumlah truk bermuatan material keluar-masuk area tambang setiap hari, diduga kuat untuk kepentingan komersial berskala besar.

Yang lebih mencengangkan, tidak ditemukan satu pun papan informasi perizinan resmi di sekitar area tambang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum.

Tambang beroperasi di area tebing curam dengan struktur tanah labil, menciptakan ancaman nyata longsor dan bencana lingkungan. Namun hingga kini, tidak tampak adanya upaya pengamanan, reklamasi, maupun pengawasan dari pihak berwenang.

Saat awak media melakukan kontrol sosial melalui investigasi lapangan, sejumlah warga mendatangi dan menyampaikan keluhan yang selama ini terpendam. Mereka mengaku resah, takut, dan merasa dikorbankan atas aktivitas tambang yang terus dibiarkan berjalan.

Warga mengeluhkan kebisingan truk siang dan malam, debu tebal yang mencemari udara, serta kerusakan jalan desa yang kian parah akibat dilalui kendaraan bertonase berat. Ironisnya, hingga kini tidak ada perbaikan sedikit pun, seolah penderitaan warga bukan prioritas siapa pun.

“Kondisi jalan sudah rusak parah, licin, dan berlubang. Kecelakaan sering terjadi. Tapi truk-truk itu tetap lewat setiap hari, tanpa peduli keselamatan warga,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Tak hanya itu, warga juga mengaku hidup dalam ketakutan. Ancaman longsor, banjir bandang, hingga kerusakan lingkungan menghantui mereka setiap waktu, terlebih bagi anak-anak dan lansia.

“Seperti inilah kondisi tambang yang kami maksud. Galiannya sangat besar dan sangat berbahaya. Anak-anak sering bermain di sekitar sini. Kami khawatir sewaktu-waktu terjadi longsor atau bencana besar. Tapi kami takut bicara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan keluarganya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Lokasi tambang tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Polsek Nglegok. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang diduga ilegal itu masih terus berlangsung, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas?

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi tutup mata, segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas tambang, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain di balik praktik ilegal tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X