HALMAHERA UTARA, Gertak.id - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka sebagai respons atas berbagai kritik publik terhadap kinerja penegakan hukum. Namun dalam perspektif negara hukum dan sistem presidensial, gagasan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak justru melemahkan independensi kepolisian sebagai institusi sipil penegak hukum.
Secara konstitusional, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga kesatuan komando, menghindari fragmentasi kewenangan, serta mencegah subordinasi Polri ke dalam kepentingan sektoral kementerian. Dalam kerangka normatif, posisi tersebut merupakan pilihan yang paling rasional dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Meski demikian, mempertahankan posisi konstitusional Polri tidak berarti menafikan kritik. Tantangan utama Polri hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaannya, melainkan pada praktik penegakan hukum yang kerap dinilai belum sepenuhnya adil, sensitif terhadap hak warga negara, dan setara di hadapan hukum. Kritik publik harus dipahami sebagai mekanisme korektif demokrasi, bukan sebagai upaya delegitimasi institusi.
Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mempersempit ruang independensi dan membuka celah intervensi politik yang lebih langsung. Menteri adalah aktor politik dengan kepentingan kekuasaan yang konkret, sehingga subordinasi kepolisian ke dalam struktur kementerian berisiko menjadikan hukum sebagai instrumen administratif, bukan sebagai alat keadilan sosial.
Reformasi kepolisian seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, serta keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat. Polri yang independen bukan hanya bebas dari intervensi politik, tetapi juga berani menempatkan hukum sebagai sarana perlindungan bagi warga negara, terutama kelompok yang paling rentan terhadap ketimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, mempertahankan Polri di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional yang tepat, tetapi demokrasi menuntut lebih dari sekadar ketepatan struktur. Yang dibutuhkan adalah Polri yang independen dalam praktik, profesional dalam tugas, dan berpihak pada keadilan sosial. Tanpa itu, perdebatan struktur hanya akan menjadi ilusi reformasi yang menjauhkan publik dari esensi negara hukum itu sendiri (Noval).