DPRD Kota Sungai Penuh Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026

Photo Author
Deni Putra, Gertakberita.com
- Jumat, 21 November 2025 | 21:01 WIB

SUNGAI PENUH, Gertak.id – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/11).

Rapat yang berlangsung di Aula DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, didampingi Wakil Ketua Hardizal, S.Sos., MH, serta dihadiri Wakil Walikota Azhar Hamzah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi DPRD secara bergantian memaparkan pandangan umum terkait rancangan APBD 2026. Sejumlah poin utama disorot, antara lain:

1. Optimalisasi Pendapatan Daerah

Fraksi-fraksi menilai perlunya peningkatan pendapatan asli daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

2. Peningkatan Pelayanan Publik

Sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi perhatian khusus agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

3. Efektivitas dan Keterukuran Belanja Daerah

Program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD diharapkan memiliki manfaat langsung serta terukur dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

DPRD menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program prioritas daerah dengan kebutuhan masyarakat serta pemerataan pembangunan, terutama di wilayah yang masih membutuhkan peningkatan fasilitas dasar.

Setelah penyampaian pandangan umum ini, Walikota Sungai Penuh dijadwalkan memberikan jawaban resmi pada rapat paripurna berikutnya sebagai bagian dari proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X