Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, mengingat pelaku tidak hanya mengedarkan narkotika jenis ganja tetapi juga obat keras psikotropika.
"Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegasnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.