Jika benar buku tersebut belum memiliki izin edar, maka peredaran dan penjualannya berpotensi melanggar ketentuan perundangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Dorongan Transparansi dan Penelusuran Lebih Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan terkait dugaan penjualan buku tanpa izin edar di sekolah-sekolah Kecamatan Siwalan. Tim Gertak.id masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap agar dinas terkait segera melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap praktik penjualan buku di lingkungan sekolah dasar, demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi wali murid.