Polda Sulut Diminta Tak Main Mata Dalam Kasus Solar Kapal SPOB Milik “Ratu Solar” Yuli

Photo Author
Noval Uber, Gertakberita.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:10 WIB

“Solar bersubsidi adalah hak rakyat. Jika jatuh ke tangan pengusaha besar, berarti ada kebocoran sistem yang serius, "ujar Noval lagi.

Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan ke publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara mengenai perkembangan penyelidikan terhadap kapal SPOB milik Yuli.

Namun publik berharap agar penyidik segera memberikan pernyataan resmi untuk menjawab keresahan masyarakat.
Sementara itu, tim penyidik dari APH disebut telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi terkait sumber asal solar yang berada di kapal tersebut.

Pemeriksaan juga meliputi dokumen pengangkutan, izin niaga BBM, serta catatan transaksi keuangan yang mengarah pada dugaan distribusi ilegal. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, Yuli dan pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. "Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sulut dalam menangani kasus ini.

“Kita ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau ada kekuatan tertentu yang melindungi pelaku, "ujar Noval menutup pernyataannya.

(Tim Gabungan).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X