gertaknews- – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki babak baru. Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut adanya fakta-fakta pemeriksaan yang justru menunjukkan dominasi peran Wali Kota Bandung dalam perkara tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Penetapan itu kini dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 dan 30 Desember 2025, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Selama dua hari pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan satu pun bukti konkret yang membuktikan keterlibatan Pak Erwin. Justru dari keterangan klien kami, peran Wali Kota Bandung terlihat jauh lebih dominan,” ujar Rohman, Jumat (9/1/2026).
Percakapan Grup WhatsApp Jadi Sorotan
Rohman membeberkan adanya bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Pendopo” yang beranggotakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, serta tersangka lain berinisial AW, yang disebut sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.
Menurutnya, isi percakapan dalam grup tersebut memperlihatkan siapa pihak yang memiliki kendali dalam pengambilan kebijakan strategis pemerintahan.
“Dalam grup itu terlihat jelas siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin mempertanyakan langsung mengapa dirinya sebagai Wakil Wali Kota tidak dilibatkan dalam urusan pemerintahan, termasuk pembahasan anggaran dan rotasi jabatan,” ungkap Rohman.
Dugaan Proyek untuk Lingkaran Dekat
Tak hanya itu, Erwin juga disebut telah menyampaikan kepada penyidik adanya dugaan pemberian proyek kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Wali Kota Bandung.
“Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bandung. Sangat janggal jika pucuk pimpinan daerah justru belum tersentuh pemeriksaan,” tegas Rohman.
Ia menilai penegakan hukum akan kehilangan legitimasi publik apabila dilakukan secara tebang pilih.
Tempuh Jalur Praperadilan
Selain membantah substansi tuduhan, tim kuasa hukum Erwin juga mengajukan gugatan praperadilan. Salah satu alasan utamanya adalah dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP, dan Kejaksaan juga tidak dapat menunjukkannya. Jika SPDP tidak ada, maka seluruh proses penyidikan patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Rohman.
Ia optimistis gugatan praperadilan akan mengabulkan permohonan dan membatalkan status tersangka terhadap kliennya.
“Kami percaya hukum masih berpihak pada keadilan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dinkes Kabupaten Bandung Monitoring Posko PMI, Pastikan Layanan Kesehatan Nataru Berjalan Aman
HAB ke-80 Kemenag, Bupati Bandung Serukan Kerukunan Umat dan Transformasi Layanan Keagamaan
Selamatkan Bumi, FKPA Kabupaten Bandung Gelar Aksi Tanam Pohon di Situ Cianjing
Bupati Bandung Launching Gerai Bursa Kerja Bedas Digital