Pemkab Bandung Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Ini Kata Bupati Dadang Supriatna
KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat melaksanakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kabupaten Bandung 2024 di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (12/11/2024).
Peringatan Hakordia ini dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju", yang dihadiri langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna. Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, serta para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya juga turut hadir.
Selain itu mencakup 31 camat, serta 270 kepala desa dan 10 lurah se-Kabupaten Bandung. Hadir pula dari sejumlah unsur lainnya. Melalui virtual, Arief Nurcahyo, perwakilan dari KPK menjadi narasumber dalam kegiatan peringatan Hakordia tingkat Kabupaten Bandung 2024 tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa pada peringatan Hakordia tahun ini dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" merupakan pengingat yang kuat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
“Korupsi bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa pula,” kata Bupati dalam Berbagainya.
Dadang menegaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga menciptakan kesenjangan sosial, dan menghambat pembangunan.
Baca Juga :
- Bupati Bandung Siapkan Bapak Asuh Untuk Tiap Cabor Yang Berlaga di Porprov Jabar 2026
- Raih Dua Penghargaan Lingkungan Hidup Kang DS Ajak Masyarakat Terus Pelihara Lingkungan
Oleh karena itu, lanjut Bupati Bedas, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, di Kabupaten Bandung peringatan Hakordia ini tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas atas langkah-langkah pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.
“Tetapi juga sebagai momentum untuk menyatukan langkah bersama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Kang DS juga mengaku bersyukur bahwa Kabupaten Bandung telah menunjukkan komitmen tinggi dalam pencegahan korupsi.
“Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai tiga besar nominasi kabupaten/kota percontohan anti korupsi di Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Bandung pada tahun 2023 mencapai 91,47, sebuah pencapaian yang patut disyukuri dan dibanggakan.
“Namun pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan titik tolak untuk mewujudkan Kabupaten Bandung menjadi wilayah bebas korupsi. Dengan predikat ini, kita mempunyai tanggung jawab besar untuk menjadi pilot project atau contoh bagi kabupaten/kota lain dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Melalui peringatan Hakordia, Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam gerakan anti korupsi.
“Yaitu menyebarkan dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bandung yang bebas korupsi, transparan, dan akuntabel,” ajaknya.
Mari kita jadikan peringatan Hakordia ini sebagai pengingat bahwa kejujuran, integritas, dan transparansi adalah landasan utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berdaya saing. Bersama, kita membangun Kabupaten Bandung lebih Bedas, bersih dan berintegritas, katanya.
Lebih lanjut Kang DS juga menyikapi Hakorda Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2024 ini, bahwa ia menegaskan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus benar-benar maksimal.
Bupati Bandung juga menegaskan bahwa APIP harus benar-benar ada di lapangan, terutama satu orang aparat minimal tiga kepala desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehingga nantinya dalam proses pelaksanaan tender ataupun lelang, termasuk penunjukkan harus benar-benar dapat dikendalikan oleh APIP. Baik itu mulai nol persen, 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen dan termasuk monev (monitoring dan evaluasi), APIP harus bisa mengawal,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengatakan, jika hal itu bisa dilakukan, secara optimis kebocoran-kebocoran itu tidak akan terjadi. Pada akhirnya hasil pemeriksaan akan stabil, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan kedepannya.
"Mudah-mudahan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ini membuat suatu gambaran bahwa Kabupaten Bandung bisa lebih baik di masa yang akan datang," harapnya.
Baca juga:
- Tingkatkan Daya Saing Daerah Pemkab Bandung Gelar Anuggrah BRIA 2024
- Datangkan Food truck, PLN UID Jabar Gerak Cepat Sediakan 900 Porsi Makanan Setiap Hari untuk Korban Banjir di Sukabumi.
Kang DS mengatakan bahwa Kabupaten Bandung telah mempunyai MPP (Mal Pelayanan Publik), RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yang berarti kepastian hukum untuk para investasi sudah terlindungi.
"Apalagi dengan sistem OSS (Online Single Submission), artinya dalam proses pengajuan perizinan dan segala macamnya sudah tidak lagi ketemu dengan orang. Tapi langsung melalui sistem. Artinya, kita hanya yang masih kurang itu dalam kontek pembuatan PBG (Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung), yang mana PBG ini ideal dan seharusnya setiap persyaratan itu mencakup semua persyaratan. Termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar konstruksinya. Di sini kemungkinan kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi pelamar,” tuturnya.
Bupati Bandung juga sudah melakukan instalasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung untuk ada orang yang mengemudi.
"Ini mungkin suatu masalah. Kalau seandainya kita tidak dibuatkan seperti itu, nah ini ada keterlambatan dalam suatu persyaratan proses. Nanti kita lihat lagi dan kaji lagi. Kedepan kita akan buatkan kunjungan dan pengembangan, sehingga nanti kemudahan-kemudahan untuk bagi investasi ini bisa lebih mudah kedepannya," tuturnya.
Ia juga turut menjelaskan adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung, pada kesempatan peringatan Hakordia tersebut. terkait adanya dua masalah.
“Dilaksanakannya MoU itu ada dua masalah, yaitu pertama pengaduan langsung kepada APIP melalui inspektorat, dan ada pengaduan langsung kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Nah pada dasarnya, baik itu pengaduan melalui APIP dan juga kepada APH. Ini harus terkonfirmasi dulu dengan APIP. Artinya, itu ada pemeriksaan secara bersama-sama, sehingga untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi dan sebelum penyidikan lebih awal didahului dengan konfirmasi. Apabila terkonfirmasi dan menemukan sesuatu yang bersifat tindak pidana korupsi maka langsung dilakukan penyidikan," tuturnya.***(Iceu)