Gubernur Koster Perintahkan Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar, Pengembang Diberi Tenggat 6 Bulan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 24 November 2025 | 05:54 WIB
Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan./Dok.Ig@pembasmi.kehaluan.reall
Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan./[email protected]

Bali, Gertak.id - Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berakhir dengan instruksi tegas dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan pembangunan sekaligus membongkar seluruh struktur lift tersebut.

Perusahaan diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembongkaran. Setelah itu, Koster mewajibkan pemulihan fungsi ruang selama tiga bulan berikutnya. Ia menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah akan mengambil alih proses pembongkaran.

“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025).

Sebelum tindakan pemerintah diambil, Koster menyatakan pihaknya akan memberikan tiga tahap surat peringatan.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” imbuhnya.

Pemprov Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan lima pelanggaran dalam pembangunan lift kaca tersebut. Temuan itu mencakup pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali, yang mengatur sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran berikutnya berada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur sanksi paksaan pemerintah hingga penghentian seluruh kegiatan pembangunan.

Selain itu, proyek ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang diperkuat dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 mengenai zonasi kawasan konservasi perairan Nusa Penida. Regulasi tersebut juga mengharuskan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Pelanggaran terakhir terkait Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Proyek tersebut dinilai mengubah keaslian destinasi wisata dan masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat berujung pidana.

Polemik proyek ini sebelumnya turut menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putrik Wardhana. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyinggung adanya perbedaan skema antara pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan wisata.

Ia menyoroti banyak pembangunan wisata di Indonesia yang tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Tata Ruang Destinasi Nasional (RTDN).

“Ini ada masalah di sini nih, rupanya ketika kita Komisi VII ke Bali, bertemu dengan Pak Wayan Koster beliau itu mengatakan masalah itu adalah di sistem OSS (Online Single Submission) yang harus kita perbaiki,” kata Evita dalam rapat pada 17 November 2025.

Evita menyebut skema perizinan OSS kurang melibatkan pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

X