(GERTAK.ID) – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap alasan dirinya meninggalkan jabatan tersebut. Febrie mengaku mundur setelah diminta oleh pihak tertentu.
Pengakuan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan, Febrie menjelaskan riwayat kariernya di Kejaksaan, termasuk saat dipercaya menduduki sejumlah jabatan hingga menjadi Jampidsus.
Ia menegaskan seluruh jabatan tersebut diperoleh berdasarkan pengabdian, bukan karena dirinya meminta atau memperjuangkannya.
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie kepada awak media Rabu, (14/10/2026).
Namun, Febrie tidak mengungkap siapa pihak yang memintanya mundur dari jabatan Jampidsus maupun alasan di balik permintaan tersebut.
Ia juga menegaskan tidak pernah meminta jabatan sejak awal berkarier sebagai jaksa.
Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” sambungnya.
Febrie menyampaikan riwayat karier tersebut bukan untuk meminta perlakuan khusus dari majelis hakim.
Menurut dia, pengalaman panjang sebagai jaksa merupakan konteks yang perlu dipertimbangkan dalam menilai perkara yang sedang dihadapinya.
Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelas Febrie.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan yakni uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.