Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai aturan. Bahkan, DPRD membuka kemungkinan memberikan dukungan kepada masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang merugikan peserta didik.
“Kalau ditemukan ada ketidaksesuaian dengan aturan, DPRD bisa mendukung masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Junaedi berharap forum RDP dapat menghasilkan solusi sekaligus memperkuat koordinasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami ingin ada kesamaan persepsi antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, GERTAK.ID masih berupaya menghubungi Kepala SMAN 1 Rangkasbitung untuk meminta tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lebak. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.