politik

SPMB 2026 Disorot, DPRD Lebak Akan Panggil Kepala SMA dan SMK untuk RDP

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:33 WIB
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menyoroti pelaksanaan SPMB 2026./Dok.Ist/Gertak.id

GERTAK.ID, LEBAK - Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kepala SMA dan SMK pada Senin, 22 Juni 2026. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

RDP tersebut digelar menyusul banyaknya laporan dan pengaduan yang masuk ke DPRD selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung. Keluhan yang diterima berasal dari masyarakat yang mengaku mengalami kendala dalam memahami mekanisme maupun tahapan seleksi SPMB.

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengatakan salah satu persoalan yang paling sering disampaikan masyarakat berkaitan dengan minimnya informasi yang diterima calon peserta didik dan orang tua selama proses pendaftaran.

“Banyak masyarakat yang mengadu karena merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail terkait proses pendaftaran maupun tahapan seleksi. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD,” kata Junaedi, Jumat (19/6/2026).

Tak hanya soal sosialisasi, DPRD juga akan mengevaluasi aspek pelayanan publik yang diberikan sekolah kepada masyarakat. Menurut Junaedi, keterbukaan informasi dan kemudahan komunikasi merupakan bagian penting dari pelayanan pendidikan yang harus diberikan kepada publik.

“Pelayanan publik itu harus menjadi prioritas. Kepala sekolah jangan menghindar ketika ada masyarakat yang membutuhkan penjelasan. Hadapi dan berikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Junaedi turut menyoroti komunikasi dengan Kepala SMAN 1 Rangkasbitung yang menurutnya belum berjalan optimal. Ia mengaku mengalami kesulitan saat mencoba berkomunikasi terkait persoalan pendidikan yang menjadi tugas pengawasan DPRD.

“Jangankan masyarakat biasa, kami sebagai pimpinan Komisi III DPRD yang menjadi mitra bidang pendidikan saja kesulitan berkomunikasi. Telepon tidak direspons, komunikasi juga tidak ada tindak lanjut. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Junaedi menilai perlu adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan SMA dan SMK.

“Itu harus dievaluasi oleh Gubernur Banten. Kepala sekolah harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun lembaga yang menjadi mitra pendidikan. Kalau komunikasi saja tidak berjalan, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” katanya.

Selain membahas pelayanan dan komunikasi, DPRD juga akan mencermati pelaksanaan teknis SPMB 2026. Komisi III ingin memastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan ketidakadilan bagi calon peserta didik.

“Kami ingin mengetahui apakah aturan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada praktik yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD berencana membandingkan data peserta yang dinyatakan diterima maupun yang tidak lolos seleksi. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian hasil seleksi dengan regulasi yang berlaku.

“Nanti akan kami komparasikan. Yang diterima harus benar-benar sesuai aturan, dan yang tidak diterima juga harus jelas alasannya berdasarkan regulasi yang berlaku,” kata Junaedi.

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sabtu, 16 Maret 2019 | 08:55 WIB