Surya Paloh Hormati Putusan MKD Nonaktifkan Dua Kader NasDem
JAKARTA, GERTAK.ID — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan partainya menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Paloh menyatakan, NasDem tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lanjutan dan memilih menunggu seluruh proses di lembaga legislatif selesai.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif, dan MKD melaksanakan proses sesuai aturan dewan,” ujar Paloh usai menghadiri Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
Menurut Paloh, keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang wajib dihormati semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya, kita menghormati semua proses itu,” kata dia menambahkan.
MKD Jatuhkan Sanksi ke Sahroni dan Nafa
Sebelumnya, MKD DPR memutuskan menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang memicu kegaduhan publik pada Agustus 2025.
“Teradu V, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu dengan sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang dalam sidang tersebut.
Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi serupa kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) selama tiga bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.
Tanpa Hak Keuangan Selama Sanksi
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menegaskan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlaku.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan.
Putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan yang digelar pada 5 November 2025.
Artikel Terkait
Usai Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Lihat Lagi soal Pungutan PPh ke Toko Online
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Dukung Penuh Polresta Barelang, Sikat Mafia Barang Bekas
Titiek Soeharto Ungkap Semua Fraksi Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Pastikan NasDem Ikut Rombongan: Nggak Masalah