Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD

Photo Author
Ryo Saputro, Gertakberita.com
- Minggu, 9 November 2025 | 14:53 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach)

Surya Paloh Hormati Putusan MKD Nonaktifkan Dua Kader NasDem

JAKARTA, GERTAK.ID — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan partainya menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Paloh menyatakan, NasDem tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lanjutan dan memilih menunggu seluruh proses di lembaga legislatif selesai.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif, dan MKD melaksanakan proses sesuai aturan dewan,” ujar Paloh usai menghadiri Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Menurut Paloh, keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang wajib dihormati semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut.

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya, kita menghormati semua proses itu,” kata dia menambahkan.


MKD Jatuhkan Sanksi ke Sahroni dan Nafa

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang memicu kegaduhan publik pada Agustus 2025.

“Teradu V, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu dengan sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang dalam sidang tersebut.

Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi serupa kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) selama tiga bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.


Tanpa Hak Keuangan Selama Sanksi

Selain penonaktifan sementara, MKD juga menegaskan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlaku.

“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan.

Putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan yang digelar pada 5 November 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ryo Saputro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sabtu, 16 Maret 2019 | 08:55 WIB
X