Hasil pemantauan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan perhatian atau tindak lanjut sesuai kewenangan Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga menempatkan pemutakhiran dan validitas data sarana dan prasarana sekolah sebagai bagian dari pengelolaan pendidikan. Dalam mekanisme Dapodik 2027, data prasarana sekolah melalui proses pengajuan dan verifikasi secara berjenjang.
Monitoring yang dilakukan pada Jumat tersebut menjadi bagian dari pengawasan lapangan terhadap program revitalisasi yang tengah berjalan di sejumlah satuan pendidikan penerima program tahun 2026.
Dinas Pendidikan berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga hasil revitalisasi dapat mendukung tersedianya lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik di Kabupaten Lebak.