pendidikan

Permendikdasmen 12/2026 Atur Seragam MPLS, Sekolah Dilarang Membebani Orang Tua

Senin, 29 Juni 2026 | 08:39 WIB
Keterangan Foto : Kebijakan penggunaan seragam dan atribut pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 sesuai ketentuan Kemendikdasmen./Gambar Ilustrasi AI

GERTAK.ID | JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan penggunaan seragam dan atribut bagi murid baru selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. Sekolah diberikan kewenangan menentukan seragam dan atribut yang digunakan, namun tidak boleh membebani murid maupun orang tua/wali.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi tersebut juga melarang berbagai praktik yang tidak sejalan dengan tujuan penyelenggaraan MPLS.

"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif," kata Suharti dalam tayangan ulang Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 di kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI, dikutip Rabu (24/6/2026).

Sejalan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen), Eko Susanto, menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut selama MPLS harus memperhatikan kemampuan murid serta orang tua.

"Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," tegas Eko.

Selain itu, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan MPLS termasuk dalam kategori larangan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan pelaksanaan MPLS di sekolah yang bersangkutan.

Panitia MPLS yang terbukti melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi sesuai kewenangan, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Sanksi terhadap panitia di sekolah negeri diberikan oleh pejabat yang berwenang. Sementara itu, bagi sekolah swasta, sanksi dijatuhkan oleh pimpinan yang berwenang di lingkungan sekolah tersebut.

Di sisi lain, aturan mengenai seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua. Namun, pemerintah dan sekolah dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang kurang mampu.

Selain itu, sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat penerimaan murid baru. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif oleh pembina kepegawaian.

Tags

Terkini