Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh hasil pendidikan secara adil tanpa diskriminasi. Jika dalam praktik terdapat pungutan di luar ketentuan atau penahanan dokumen, hal tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran administratif hingga ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut.***