GERTAK.ID, LEBAK - Dugaan praktik tebus ijazah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangkit, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, terus berkembang. Setelah keluhan lulusan mencuat ke publik, pihak pengelola dilaporkan mulai mengizinkan pengambilan ijazah tanpa syarat pembayaran.
Perubahan sikap tersebut terungkap setelah isu ini mendapat sorotan media. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lulusan berinisial BHR melalui perantaranya mengaku dihubungi pihak PKBM pada Minggu pagi (19/4/2026) untuk segera mengambil dokumen kelulusan.
“Iya kang, pagi hari tanggal 19 April 2026 pihak PKBM menghubungi saya untuk mengambil ijazah BHR,” ungkap sumber perantara BHR kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Dalam komunikasi itu, pihak lembaga juga menegaskan tidak ada kewajiban biaya dalam proses pengambilan ijazah.
“Segera ambil ijazah BHR, saya gak minta tebusan, cuma minta seikhlasnya,” tulis pesan singkat dari pihak PKBM sebagaimana ditirukan sumber.
Sebelumnya, pengelola PKBM Bangkit telah menyampaikan klarifikasi kepada Lintas Pewarta. Mereka membantah adanya penahanan ijazah untuk kepentingan finansial dan menyebut keterlambatan distribusi terjadi karena kendala administratif serta domisili lulusan yang sulit dijangkau.
"Nggak ada penahanan ijazah. Urusan ijazah memang seperti itu, cuma memang masih ada kendala saja beberapa orang belum terdistribusi karena orangnya tidak ada di daerah Sobang dan info kerabatnya ke Malaysia. Makanya belum dikasihkan karena belum sidik jari juga, bukan berarti kami menahan ijazah tersebut," tegas pengelola PKBM Bangkit melalui pesan WhatsApp kepada Lintas Pewarta, Minggu (19/4/2026).
Di sisi lain, respons pengelola sempat menunjukkan ketegangan setelah pemberitaan awal diterbitkan. Mereka mempertanyakan urgensi publikasi tersebut meski ruang klarifikasi telah diberikan secara berimbang.
“Maksudnya apa itu kang (pemberitaan). Bukannya tos (sudah) dijawab tadi. Jangan asal publish," tulis pengelola dalam pesan lanjutan.
Menanggapi dinamika tersebut, Humas DPW LSIM Banten, Agus Setiawan, menilai transparansi layanan pendidikan tidak seharusnya bersifat reaktif. Menurutnya, mekanisme pengambilan ijazah harus disampaikan secara konsisten sejak awal kepada seluruh lulusan.
“Jika sejak awal memang tidak ada kewajiban pembayaran, maka mekanisme pengambilan ijazah harus disampaikan secara jelas dan konsisten kepada seluruh lulusan. Perubahan informasi yang tiba-tiba seperti ini wajar menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” tegas Agus, Senin (20/4/2026).
Agus juga mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan audit terhadap tata kelola PKBM Bangkit. Ia menekankan bahwa hak lulusan untuk memperoleh ijazah tidak boleh terhambat oleh alasan apa pun.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hak lulusan baru bisa diperoleh setelah muncul sorotan media. Kami mendorong instansi terkait untuk melakukan audit terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” pungkasnya.
Secara regulasi, penyelenggaraan pendidikan kesetaraan wajib berlangsung akuntabel dan tidak mempersulit peserta didik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.