pendidikan

Kemendikdasmen Umumkan Hasil Tes Kemampuan Akademik 2025, Sertifikat Bisa Dicetak Sekolah

Selasa, 23 Desember 2025 | 18:03 WIB
Kemendikdasmen secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025).

Gertak.id-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025). Pengumuman ini menjadi tahapan penting bagi peserta didik yang mengikuti asesmen nasional tersebut.

Melalui Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), nilai hasil TKA 2025 disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kantor Wilayah (Kanwil) satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Setelah pengumuman nilai dilakukan, proses selanjutnya adalah pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta TKA. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan validitas data peserta.

Pengecekan data tersebut dilakukan melalui Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) oleh masing-masing satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan atau Kanwil terkait.

Proses verifikasi bertujuan memastikan seluruh data peserta telah sesuai, lengkap, dan tidak terdapat kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses penerbitan sertifikat.

Apabila hasil pengecekan menyatakan data peserta telah valid dan sesuai, maka Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) akan segera didistribusikan kepada satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sertifikat tersebut dapat langsung dicetak oleh satuan pendidikan masing-masing, sehingga peserta tidak perlu melakukan pencetakan secara mandiri atau menunggu distribusi terpusat.

Baca Juga : Peringati Hari Bela Negara, BUMN Tegaskan Tanggung Jawab Kebangsaan Lewat Aksi Nyata Penanganan Bencana

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses peserta didik terhadap sertifikat TKA serta mempercepat proses administrasi di tingkat sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa nilai TKA 2025 juga akan disalurkan kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

“Kami akan segera mengalirkan data tersebut. Berdasarkan timeline kami, pada tanggal 23 Desember data TKA sudah disampaikan kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia,” ujar Toni Toharudin.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar di Jakarta pada Senin (22/12/2025), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Dengan disalurkannya data TKA langsung oleh Kemendikdasmen kepada MRPTNI, peserta didik tidak lagi diwajibkan mengunggah sertifikat TKA secara mandiri saat mendaftar ke perguruan tinggi.

Baca Juga : Danantara Indonesia dan BP BUMN Hadir untuk Rakyat : Lebih dari 1.000 Relawan dan 109 Truk Bantuan Dikerahkan Tangani Bencana Sumatera

Toni menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan unggah dokumen serta meningkatkan akurasi data peserta pada sistem seleksi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini