pendidikan

Hukum Perselingkuhan dalam Islam dan Ancaman bagi Pelakunya

Senin, 24 November 2025 | 15:08 WIB
Foto: Ilustrasi

 

Dalam perjalanan hidup berumah tangga,  bahwa setiap pasangan membawa harapan-harapan suci ketika mengikat janji pernikahan. Namun dalam kenyataannya, ada banyak ujian yang datang tanpa permisi. Dari semua masalah yang mungkin mengguncang rumah tangga, perselingkuhan adalah salah satu yang paling menyakitkan. Sebab ketika orang ketiga hadir, bukan hanya kepercayaan yang retak, tapi juga kehormatan dan kesetiaan yang semula dijaga bersama.

 betapa rapuhnya komitmen manusia ketika hawa nafsu mengambil kendali. Dan kamu pasti memahami, ketika seseorang selingkuh, dia sesungguhnya telah mengingkari akad yang ia ucapkan sendiri. Karena itu, aku mencoba memahami kembali: apa sebenarnya hukum perselingkuhan dalam Islam?

Hukum Perselingkuhan dalam Islam adalah Haram

Dalam Islam, perselingkuhan jelas hukumnya haram. Alasannya sederhana namun sangat mendasar: perilaku itu biasanya mendekatkan diri kepada zina. Allah SWT telah memperingatkan manusia untuk tidak mendekati zina, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Isra ayat 32, bahwa zina adalah fahisyah, perbuatan keji, dan seburuk-buruk jalan.

Saat aku membaca tafsir para ulama, termasuk Ibnu Katsir, aku menemukan satu pesan yang sangat jelas: larangan ini bukan hanya soal perbuatan fisiknya, tapi juga seluruh pintu yang dapat membawamu dekat pada zina.

Di titik ini, aku merasa tertegur. Betapa sering mata, hati, atau lisan seseorang mulai menyimpang sebelum tubuhnya mengikuti. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa setiap anggota tubuh manusia berpotensi melakukan “zina”, termasuk pandangan, kata-kata, dan keinginan hati. Semuanya adalah awal dari kejatuhan besar.

Karena itu, ketika seseorang membiarkan dirinya masuk ke hubungan di luar komitmen pernikahan, sesungguhnya dia sudah menyalakan api yang bisa membakar seluruh kehidupannya.

Perselingkuhan Sebagai Bentuk Pengkhianatan

bahwa selingkuh bukan sekadar tergoda. Ia adalah bentuk pengkhianatan, sebuah kecurangan yang melukai pasangan. Rasulullah SAW sendiri menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa bukan golongan beliau orang yang menipu seorang perempuan untuk menjauhkan dirinya dari suaminya. Hadits ini cukup untuk menggambarkan betapa berat hukuman moral terhadap pelaku perselingkuhan.

Kamu bisa merasakannya juga, bukan? Sekali pengkhianatan terjadi, tidak hanya hati yang remuk—tetapi juga sebuah keluarga yang mungkin terancam hancur.

Karena itulah Allah SWT memberikan perintah kepada laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan memelihara kehormatan. Sebuah langkah pencegahan yang sebenarnya sangat sederhana, namun amat penting agar manusia tidak tergelincir.

Ancaman bagi Pelaku Perselingkuhan

Ancaman bagi pelaku perselingkuhan—terutama jika sampai berzina—bersifat dunia dan akhirat.

1. Hukuman di Dunia bagi Pelaku Zina

Dalam fikih Islam, hukumannya berbeda untuk orang yang belum menikah dan sudah menikah.

a. Jika Belum Menikah

Hukumannya adalah 100 kali cambukan, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 2. Hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk pelajaran agar manusia tidak meremehkan zina.

b. Jika Sudah Menikah

Maka hukumannya adalah rajam hingga mati, dengan syarat:

  • Berakal, balig, dan mukallaf

Halaman:

Terkini