pendidikan

Dari Penerimaan Siswa Baru hingga Perawatan Sekolah, Ini Rincian Dana BOS SMAN 1 Cimarga Tahun 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:49 WIB

Lebak, Gertak.id – Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Jaga, SMA Negeri 1 Cimarga di Kabupaten Lebak tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun anggaran 2025 sebesar Rp.471.000.000.

Dana tersebut disalurkan pada 22 Januari 2025, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 628 orang. Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, tercatat sebagai penanggung jawab dalam pelaporan pengelolaan anggaran tersebut.

Adapun rincian penggunaan Dana BOS tahap pertama tahun 2025 di SMAN 1 Cimarga sebagai berikut:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp.11.163.000

  • Pengembangan perpustakaan: Rp0

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.31.758.000

  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.74.972.900

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp.94.828.100

  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp.5.800.000

  • Langganan daya dan jasa: Rp.27.512.125

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp.171.089.000

  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp.15.400.000

  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi, sertifikasi, dan pembayaran honor: Rp0


Total penggunaan yang telah dilaporkan mencapai Rp432.523.125 dari total dana yang diterima sebesar Rp471.000.000.

Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya telah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan. Hal ini bertujuan agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan peningkatan kualitas sekolah.

Bupati Lebak dalam sejumlah kesempatan menekankan, keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah.

“Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Sekolah perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat agar pengawasan berjalan optimal,” ujar Bupati dalam agenda pembinaan kepala sekolah di tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.

Dorongan serupa juga datang dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan di Lebak yang menilai bahwa transparansi penggunaan Dana BOS tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari budaya kejujuran dan tanggung jawab publik.

 




Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan data publik yang dihimpun dari laman resmi Jaga.id yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publikasi ini ditayangkan oleh Gertak.id sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial atas penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan di Kabupaten Lebak.

Tags

Terkini