pendidikan

Melalui SE, Kemenkes Tegaskan Dapur MBG wajib Kantongi Sertifikat 

Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:58 WIB

Jakarta, Gertak.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,”ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.

Sedangkan bagi SPPG yang dibentuk setelah SE diterbitkan, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelas Murti.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah, dengan melampirkan : Surat permohonan, Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN),Denah atau layout dapur, dan Bukti bahwa penjamah pangan telah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG juga harus melampirkan hasil uji sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan kelayakan konsumsi.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.




Catatan Redaksi :

Berita ini bersumber dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg.co.id) yang telah tayang lebih dahulu.

Redaksi Gertak.id menayangkan kembali untuk memperluas akses informasi publik terkait kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi dan keamanan pangan.

Terkini