Revitalisasi Sekolah 2026 Ditekankan Bersih dari Korupsi, Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 21 September 2026 | 08:12 WIB
Revitalisasi Sekolah 2026 Jadi Perhatian, Transparansi dan Akuntabilitas Diperkuat./Dok.Kemendikdasmen
Revitalisasi Sekolah 2026 Jadi Perhatian, Transparansi dan Akuntabilitas Diperkuat./Dok.Kemendikdasmen

GERTAK.ID, JAKARTA - Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 tidak hanya diarahkan pada pembangunan dan perbaikan sarana prasarana sekolah. Pelaksanaannya juga ditekankan agar berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan, termasuk dari sisi keuangan maupun fisik.

Penekanan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui materi publikasi mengenai revitalisasi satuan pendidikan. Dalam materi itu, Kemendikdasmen menegaskan pentingnya dukungan kepala dinas dan kepala daerah untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.

“Kami mengharapkan para Kepala Dinas dan Kepala Daerah dapat memberikan dukungan dan mendampingi serta memastikan bahwa program revitalisasi terlaksana dengan sebaik-baiknya,” demikian pernyataan Mendikdasmen dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pendidikan Tahun 2026, Jumat, 4 September 2026.

Mendikdasmen juga mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu yang membuat pelaksanaan program menyimpang dari ketentuan. Pengawasan diminta mencakup aspek keuangan sekaligus pelaksanaan fisik di lapangan.

Sejalan dengan itu, Direktorat Sekolah Dasar menyebut pelaksanaan program revitalisasi telah mendapatkan asistensi dan pendampingan dari Kejaksaan. Direktur Sekolah Dasar Moch. Salim Somad mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan program terdapat hal yang membutuhkan penanganan.

“Jadi, program kita ini sudah diketahui, diasistensi, dan didampingi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. Sehingga, ketika ada suatu hal yang diperlukan, kami bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata Salim saat membuka Bimbingan Teknis dan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sekolah Dasar Tahun 2026 Angkatan 2 Tahap 4 di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2026.

Selain pendampingan, perhatian juga diarahkan pada potensi pungutan maupun penyimpangan yang dapat mengganggu pelaksanaan revitalisasi sekolah. Avel Haezer dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung, meminta pihak di daerah melaporkan apabila menemukan persoalan terkait transparansi.

“Saya percaya, teman-teman Kementerian dan Dinas di daerah sudah menjalankan birokrasi yang transparan. Kalau masih tidak transparan, laporkan ke kami,” ujar Avel saat memberikan materi Bimbingan Teknis dan Finalisasi Dokumen Perencanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 Angkatan 3 Tahap 2 di Jakarta Barat, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, Avel juga menyampaikan pentingnya keberanian kepala sekolah ketika menghadapi pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih memperlancar urusan.

Ia menyarankan kepala sekolah mengumpulkan bukti apabila menemukan kejadian semacam itu, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Rekam, foto, laporkan ke kami atau langsung ke kejaksaan negeri setempat,” ucapnya.

Menurut Avel, berdasarkan data yang dimilikinya, kasus pelaporan di ranah pendidikan seperti itu sudah jarang terjadi. Namun, mekanisme pelaporan tetap ditekankan sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan program agar tidak terganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara, Andrianus Hendro Triatmoko, mengingatkan kepala sekolah agar memastikan seluruh dukungan yang diterima benar-benar digunakan untuk membantu pelaksanaan revitalisasi.

“Peran penting Bapak dan Ibu sebagai kepala sekolah untuk bisa memastikan segala dukungan itu tercurah untuk membantu melaksanakan revitalisasi ini. Jangan sampai orang yang bermain, Bapak dan Ibu yang kena getahnya,” ujarnya saat menutup Bimbingan Teknis dan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sekolah Dasar Tahun 2026 Angkatan 4 Tahap 1 di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X