GERTAK.ID, LEBAK - Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta untuk pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi tiga Sekolah Dasar (SD) pada Tahun Anggaran 2026. Namun, saat paket tersebut ditelusuri melalui data Rencana Umum Pengadaan (RUP), informasi mengenai sekolah penerima manfaat maupun rincian barang yang akan diadakan belum tercantum dalam dokumen yang dapat diakses publik.
Berdasarkan data RUP dengan kode paket 63674822, kegiatan tersebut tercatat dengan nama Belanja Pengadaan Alat TIK SD (APBD). Paket itu akan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing dengan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Dari hasil penelusuran, informasi yang tersedia dalam RUP hanya mencakup nama paket, nilai pagu anggaran sebesar Rp300 juta, sumber pendanaan, metode pemilihan, serta uraian umum pekerjaan. Sementara itu, data mengenai sekolah penerima manfaat, jenis perangkat yang akan dibeli, jumlah kebutuhan, hingga spesifikasi teknis belum tercantum dalam sistem yang dapat diakses masyarakat.
Pada uraian pekerjaan, paket tersebut hanya disebutkan diperuntukkan bagi tiga sekolah dasar. Adapun pada kolom spesifikasi pekerjaan tertulis bahwa rincian mengacu pada dokumen pemilihan.
Akibatnya, publik belum dapat memperoleh gambaran utuh mengenai bentuk pengadaan yang akan dilaksanakan, termasuk distribusi penerima manfaat dan rincian barang yang akan dibeli, meskipun nilai anggaran yang disiapkan mencapai ratusan juta.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian mengajukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/6/2026). Konfirmasi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril Apani, S.Pd., M.IP.
Dalam keterangannya, Sahril menjelaskan bahwa pengadaan Alat TIK Tahun Anggaran 2026 akan disalurkan kepada tiga sekolah, yakni SDN 1 Cikatapis Kecamatan Kalanganyar, SDN 1 Cimayang Kecamatan Bojongmanik, dan SDN 2 Curugpanjang Kecamatan Cikulur.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap sekolah akan menerima satu paket Alat TIK yang terdiri atas tujuh unit laptop, satu unit router, dan satu unit printer.
Dengan komposisi tersebut, total perangkat yang akan diadakan melalui paket itu mencapai 21 unit laptop, tiga unit router, dan tiga unit printer untuk tiga sekolah penerima manfaat.
Terkait alokasi anggaran, Sahril menyampaikan bahwa setiap sekolah memperoleh pagu yang sama.
"Anggaran masing-masing sekolah sebesar Rp100.000.000 untuk tiga paket sehingga total pagu sebesar Rp300.000.000," jelasnya.
Sementara itu, belum tercantumnya sejumlah informasi dalam data RUP, Sahril menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan karena adanya upaya menutup informasi kepada publik.
"Mengingat prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, dapat kami sampaikan bahwa informasi mengenai sekolah penerima manfaat, jenis barang, jumlah unit, dan spesifikasi teknis belum sepenuhnya tersedia dalam data RUP yang dapat diakses masyarakat bukan karena adanya upaya menutup-nutupi, melainkan karena kendala teknis dalam penginputan RUP. Namun kami pastikan bahwa lokasi sekolah penerima bantuan telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Tahun 2026," ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa publikasi informasi rinci mengenai pelaksanaan pengadaan merupakan bagian dari komitmen transparansi penggunaan anggaran daerah.
Artikel Terkait
Dana BOS 2026 telah disalurkan, Sekolah Terancam Sanksi Jika Laporan BKU Tak Rampung
DPMD Banten Lakukan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Wangunjaya Lebak
Evaluasi Program PKK 2026 di Lebak, TP-PKK Banten Dorong Optimalisasi 10 Program Pokok
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Lebak dan Pemcam Muncang Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Pembangunan