Heboh !! 326 Kepsek SMA-SMK Sulsel Dikabarkan Ingin Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS, DPRD Bilang Begini

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 14 Juni 2026 | 15:40 WIB
Keterangan foto: Ilustrasi viralnya polemik 326 kepala sekolah SMA-SMK di Sulsel yang dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana BOS. (Instagram.com/@kualimerahputih)
Keterangan foto: Ilustrasi viralnya polemik 326 kepala sekolah SMA-SMK di Sulsel yang dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana BOS. (Instagram.com/@kualimerahputih)

GERTAK.ID, SULSEL - Sebanyak 326 kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan publik setelah muncul kabar mengenai rencana pengunduran diri mereka dari jabatan yang saat ini diemban.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya terkait penerimaan cashback dalam pengadaan buku bagi siswa.

Dalam unggahan akun Instagram @kualimerahputih pada Minggu (14/6/2026), disebutkan bahwa ratusan kepala sekolah tersebut masuk dalam temuan hasil pemeriksaan BPK yang berlangsung dalam dua gelombang.

"326 kepala sekolah masuk dalam temuan tersebut, terdiri dari 2 gelombang pemeriksaan," tulis unggahan tersebut.

Unggahan yang sama juga menyebutkan bahwa temuan tersebut saat ini menjadi bahan evaluasi sejumlah instansi terkait.

"Temuan itu kini menjadi bahan evaluasi bersama antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah," lanjut keterangan tersebut.

Di tengah mencuatnya isu pengunduran diri massal, DPRD Sulsel menilai langkah tersebut tidak perlu dilakukan. Pasalnya, rekomendasi BPK terkait temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan persoalan yang menjadi temuan BPK telah diselesaikan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)," kata Tenri dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan bahwa DPRD Sulsel memandang persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak perlu ada langkah pengunduran diri dari para kepala sekolah.

"Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," sambungnya.

Lebih lanjut, Tenri menyoroti bahwa kesalahan administrasi yang ditemukan telah diperbaiki dan pengembalian dana telah dilakukan sesuai rekomendasi BPK. Karena itu, DPRD Sulsel meminta Dinas Pendidikan mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.

Menurutnya, pengunduran diri massal bukanlah jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. DPRD Sulsel juga telah meminta Dinas Pendidikan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai prosedur yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X