Dindikbud Banten Seleksi 900 Guru untuk Isi 47 Kursi Kepala Sekolah yang Kosong

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 12 Juni 2026 | 21:32 WIB
Keterangan Foto: Gambar ilustrasi proses seleksi kepala sekolah definitif di Provinsi Banten. (AI/GERTAK.ID)
Keterangan Foto: Gambar ilustrasi proses seleksi kepala sekolah definitif di Provinsi Banten. (AI/GERTAK.ID)

GERTAK.ID, SERANG - Puluhan sekolah menengah negeri di Provinsi Banten hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Tercatat, sebanyak 47 jabatan kepala SMA dan SMK negeri masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses seleksi yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Kekosongan jabatan tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan Kabupaten Lebak disebut sebagai wilayah yang memiliki jumlah kekosongan terbanyak. Meski demikian, aktivitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut tetap berjalan di bawah kepemimpinan Plt yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Dindikbud Banten, Rachmat Tamam, mengatakan saat ini tahapan seleksi kepala sekolah definitif masih berlangsung. Seluruh sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap dipimpin Plt hingga proses tersebut selesai.

“Sekarang lagi proses seleksi. Paling banyak kekosongan itu Kabupaten Lebak kalau enggak salah,” kata Rachmat, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena pemerintah daerah sebelumnya menunggu regulasi terbaru yang mengatur mekanisme seleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Setelah aturan tersebut terbit, tahapan pengisian jabatan mulai dipersiapkan.

“Sekarang aturannya sudah keluar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, tinggal menentukan agenda,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, Dindikbud memastikan tata kelola sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kendati belum dipimpin kepala sekolah definitif, setiap sekolah telah memiliki Plt yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dan administrasi pendidikan.

Sementara itu, seleksi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi secara nasional. Dari sekitar 2.700 guru yang memenuhi persyaratan administratif, sebanyak 900 guru mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi guna memperebutkan 47 posisi kepala sekolah yang tersedia.

Rachmat menjelaskan bahwa guru yang memenuhi syarat, termasuk memiliki pangkat minimal golongan III/d dan berstatus aparatur sipil negara, mendapatkan kesempatan mengikuti proses seleksi. Namun, tidak seluruh guru yang memenuhi kriteria tersebut memilih untuk mendaftar.

“Yang mau ikut kan itu hak, ya ada juga guru yang enggak mau jadi kepala sekolah. Itu 900-an, kuotanya 47,” katanya.

Lebih lanjut, Dindikbud menargetkan pelantikan kepala sekolah definitif dapat dilaksanakan setelah rangkaian Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai. Kehadiran kepala sekolah definitif dinilai penting untuk mendukung sejumlah agenda pendidikan pada awal tahun ajaran baru.

“Karena kan akan berpengaruh tanda tangan ijazah, MPLS, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain membahas pengisian jabatan, Dindikbud juga membuka peluang untuk mengkaji penguatan aspek integritas dalam proses seleksi. Salah satu wacana yang muncul adalah memasukkan materi pendidikan antikorupsi, meski hal tersebut masih memerlukan pembahasan lintas instansi.

“Nah ini yang harus kami diskusikan, harus laporkan, karena kami harus diskusi dengan BKD dan Inspektorat apakah dalam sistem itu kami boleh melakukan tahapan yang memang diperlukan oleh setiap daerah. Ya mudah-mudahan, itu sebenarnya bagus,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X