Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh hasil pendidikan secara adil tanpa diskriminasi. Jika dalam praktik terdapat pungutan di luar ketentuan atau penahanan dokumen, hal tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran administratif hingga ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut.***
Artikel Terkait
Aktivis Banten Dani saeputra Desak kejaksaan Negri Lebak Usut Tuntas Dugaan penyalahgunaan Dana BOS PKBM Se kabupaten Lebak
PKBM Sidodadi Sukses Melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal Paket C Setara SMA Tahun Ajaran 2025/2026.
Bukti Kirim Menguat, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 693 Juta di PKBM Sanggar 21 Dilaporkan ke Kejati dan Kejari