Usai Disorot Publik, PKBM Bangkit Mendadak Izinkan Ijazah Diambil Tanpa Tebusan, Aktivis Desak Audit

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 21 April 2026 | 12:05 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh hasil pendidikan secara adil tanpa diskriminasi. Jika dalam praktik terdapat pungutan di luar ketentuan atau penahanan dokumen, hal tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran administratif hingga ranah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X