Dindikbud Banten Terbitkan SE Pembatasan Ponsel, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 18:58 WIB
Surat Edaran Dindikbud Banten Perketat Gawai di Sekolah./Foto.Ilustrasi
Surat Edaran Dindikbud Banten Perketat Gawai di Sekolah./Foto.Ilustrasi

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai selama aktivitas pendidikan berlangsung.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan ponsel terhadap konsentrasi belajar siswa, kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM), serta kondisi psikologis peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan ponsel di sekolah tidak lagi bersifat bebas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran maupun asesmen dengan pengawasan ketat dari pihak sekolah.

Melalui kebijakan ini, Dindikbud Banten sekaligus mengubah pendekatan pengelolaan teknologi di satuan pendidikan. Jika sebelumnya pengaturan penggunaan ponsel sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal sekolah, kini pemerintah provinsi menetapkan kerangka regulasi yang lebih tegas guna memastikan fungsi pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan, menyampaikan pihaknya telah menerima kebijakan tersebut pada pekan lalu. Sebagai langkah awal implementasi, sekolah akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembatasan penggunaan ponsel di tingkat sekolah.

“Pertama kami akan membentuk satgas di tingkat satuan pendidikan. Satgas ini yang nanti merancang juknis karena dalam surat edaran sifatnya pembatasan, maka penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu diatur lebih teknis,” ujar Cahya, dikutip dari beritasatu.com, Selasa (3/2/2026).

Cahya menjelaskan, juknis tersebut akan menjadi pedoman operasional bagi guru dan siswa dalam menerapkan kebijakan di lapangan. Aturan ini juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah agar memiliki dasar yang jelas serta memperkuat penegakannya.

Sebelum diterapkan secara penuh, rancangan juknis akan dibahas bersama seluruh unsur warga sekolah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah. Menurutnya, pendekatan partisipatif ini penting agar kebijakan dapat dipahami dan dijalankan secara kolektif.

“Di dalam satgas nanti melibatkan wakil kepala sekolah, pembina OSIS, dan wali kelas. Komposisinya masih kami rancang di tingkat wakasek, tetapi yang jelas semua wali kelas akan terlibat,” katanya.

Lebih lanjut, Cahya menegaskan pembatasan penggunaan ponsel bukan berarti pelarangan total. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan hand phone untuk kepentingan KBM atau asesmen tertentu. Namun, di luar kebutuhan tersebut, ponsel akan diamankan oleh pihak sekolah dengan menyiapkan tempat penyimpanan yang bersifat fungsional.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah tetap berjalan secara proporsional tanpa mengganggu fokus belajar siswa.

Di sisi lain, sekolah didorong lebih aktif dalam mengelola disiplin penggunaan gawai agar selaras dengan tujuan pendidikan serta perkembangan psikologis peserta didik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X