Jakarta, Gertak.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026. Penyaluran Dana BOS Tahap I Gelombang I telah berlangsung sejak 12 Januari 2026.
Meski pencairan telah dimulai, sekolah diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagai prasyarat mutlak keberlanjutan penyaluran dana. Salah satu kewajiban utama adalah penyelesaian laporan Buku Kas Umum (BKU) hingga periode Desember 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, pelaporan keuangan sekolah menjadi syarat krusial dalam setiap tahap penyaluran dana BOS.
Kepala sekolah dan bendahara bertanggung jawab memastikan seluruh transaksi keuangan tahun anggaran sebelumnya telah dicatat, diverifikasi, dan dilaporkan secara benar. Tenggat waktu penyampaian laporan BKU ditetapkan paling lambat 31 Januari 2026.
Sekolah yang tidak menyelesaikan laporan BKU hingga melewati batas waktu tersebut berisiko dikenai sanksi administratif berupa pengurangan atau pemotongan Dana BOS Tahap II. Ketentuan ini menegaskan bahwa ketertiban administrasi menjadi faktor penentu keberlanjutan dukungan anggaran negara bagi satuan pendidikan.
Di sisi lain, Kemendikdasmen membuka akses pemantauan penyaluran dana BOS secara mandiri melalui laman resmi bosp.kemendikdasmen.go.id. Sekolah dapat mengecek status pencairan menggunakan email Dapodik, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kata sandi yang terdaftar.
Sistem ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan informasi terkait pencairan dana.
Dalam penyaluran tahun 2026, pemerintah juga menerapkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan, termasuk pengakuan terhadap data residu siswa. Siswa berstatus aktif dengan residu Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda masih berpotensi terhitung sebagai dasar penerimaan dana BOS.
Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah. Di sejumlah wilayah, pemerintah daerah mewajibkan sekolah melakukan pengesahan pergeseran anggaran sebelum dana BOS dapat digunakan, sehingga koordinasi dengan dinas pendidikan setempat menjadi keharusan.
Dengan dimulainya penyaluran Dana BOS 2026 Tahap I, sekolah dituntut tidak hanya menunggu pencairan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi tepat waktu. Ketertiban pelaporan dinilai menjadi instrumen utama pengawasan agar dana BOS digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.