PEKALONGAN – Insiden robohnya atap bangunan di SMA Negeri 1 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dipastikan merupakan murni kecelakaan kerja yang terjadi saat proses rehabilitasi gedung sekolah masih berlangsung. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah XII, Sukamto.
Sukamto menjelaskan, bangunan yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari proyek rehabilitasi yang hingga saat ini belum dilakukan serah terima pekerjaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya masih berada pada pihak rekanan pelaksana.
“Ini adalah proyek rehabilitasi yang belum selesai dan belum diserahterimakan. Insiden yang terjadi merupakan kecelakaan kerja dalam proses pelaksanaan,” ujar Sukamto saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi tersebut sejatinya ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. Namun, akibat terjadinya insiden, pihak Cabang Dinas Pendidikan memberikan tambahan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sukamto, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, rekanan masih dapat diberikan waktu tambahan maksimal hingga 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek yang belum rampung, termasuk melakukan perbaikan akibat insiden tersebut.
“Secara regulasi masih dimungkinkan adanya perpanjangan waktu. Selama belum ada serah terima, tanggung jawab teknis dan perbaikan tetap ada pada rekanan,” jelasnya.
Terkait penyebab robohnya atap, Sukamto menyebut bahwa kejadian tersebut diduga terjadi akibat faktor teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama saat proses pengerjaan struktur bangunan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, karena masih memerlukan evaluasi teknis lebih lanjut dari pihak terkait.
“Yang jelas, ini terjadi saat pekerjaan masih berjalan. Dari sisi kami, ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja,” tegasnya.
Proyek rehabilitasi di SMA Negeri 1 Wiradesa sendiri dilaksanakan melalui mekanisme lelang resmi dan dikerjakan oleh rekanan asal Kota Semarang, yakni CV Tunjung.
Sukamto juga menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan merupakan rehabilitasi, bukan revitalisasi atau pembangunan gedung baru, sehingga dalam pelaksanaannya masih dimungkinkan penggunaan sebagian material lama.
“Dalam rehabilitasi memang diperbolehkan penggunaan material lama. Berdasarkan pengecekan, sekitar 20 persen material lama masih digunakan dan 80 persen menggunakan material baru,” terangnya.
Ia memastikan bahwa penggunaan material tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah.
Selain itu, pengawasan proyek disebut telah dilakukan oleh pihak terkait sesuai prosedur, baik dari unsur teknis maupun administratif.
Artikel Terkait
GERAP Buka Posko Pengaduan Korban Pungli di Kabupaten Pekalongan
Puluhan Hektare Lahan Padi di Pekalongan Terancam Gagal Panen, Diduga Terdampak Alih Fungsi Lahan Pabrik
Pastikan Ibadah Aman dan Nyaman, Polres Pekalongan Amankan 14 Titik Perayaan Natal