Lebak, Gertak.id – Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Jaga, SMA Negeri 1 Muncang di Kabupaten Lebak tercatat menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun anggaran 2025 sebesar Rp.534.000.000. Dana tersebut disalurkan pada 22 Januari 2025 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 712 orang.
Namun hingga saat ini belum terdapat laporan penyaluran tahap kedua di laman resmi tersebut.
Adapun rincian penggunaan Dana BOS tahap pertama di SMA Negeri 1 Muncang adalah sebagai berikut:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp.17.650.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp.57.839.300
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.37.568.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.106.602.240
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp.108.048.720
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp.15.130.000
- Langganan daya dan jasa: Rp.15.767.630
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp.93.341.800
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp.21.000.000
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya telah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan. Hal tersebut menjadi perhatian agar anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang kualitas pembelajaran, peningkatan fasilitas, serta kesejahteraan tenaga pendidik dan peserta didik.
Bupati Lebak dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa keterbukaan pengelolaan dana pendidikan menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
“Sekolah perlu memastikan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik, agar masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan,” demikian salah satu pernyataan yang pernah disampaikan Bupati Lebak dalam agenda pembinaan kepala sekolah di tingkat kabupaten.
Dorongan serupa juga kerap disuarakan oleh kalangan pemerhati pendidikan di Lebak, yang menilai transparansi dapat memperkuat tata kelola sekolah sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.
Catatan Penulis :
Berita ini disusun berdasarkan data publik yang dihimpun dari laman resmi Jaga yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publikasi ini ditayangkan kembali oleh Gertak.id sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial atas penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan di Kabupaten Lebak.