Gertak.id— Dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak lepas dari kondisi hutan di hulu sungai. Terlebih, arus banjir di Tapanuli Selatan yang membawa kayu gelondongan menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi dan keberadaan hutan di kawasan tersebut.
Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sepanjang periode 2016 hingga 2024 terjadi deforestasi masif di ketiga provinsi itu, dengan total lahan hutan yang hilang mencapai 1,4 juta hektare.
Deforestasi diartikan sebagai hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat konversi lahan untuk aktivitas manusia, termasuk penebangan, pembangunan perkebunan, pertanian, maupun proyek infrastruktur.
Negara Dinilai Mempermudah Izin yang Memicu Deforestasi
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menekankan bahwa deforestasi ini tak lepas dari peran negara yang memberikan kemudahan perizinan.
“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam podcast Forum Keadilan TV, Jumat (5/12/2025).
WALHI mencatat terdapat 639 perizinan yang diberikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Izin ini mencakup aktivitas tambang, perkebunan skala besar, hak guna usaha, hingga pemanfaatan hutan untuk logging atau penanaman monokultur kayu.
“Ada perizinan untuk tambang, perkebunan sawit, serta PBPH—pemanfaatan hutan yang bisa menjadi logging atau penanaman industri,” jelas Uli.
Proyek Energi Berkontribusi pada Kerusakan Hutan
Selain tambang dan perkebunan, WALHI juga menyoroti proyek energi, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) besar maupun mini. Ditemukan perbedaan signifikan antara kapasitas izin dan realisasi di lapangan, yang berdampak pada deforestasi dan hilangnya fungsi ekologis hutan.
“Pembangkit listrik mini harusnya punya izin kapasitas tertentu, tapi di lapangan kapasitasnya jauh lebih besar. Hal ini mendorong kerusakan hutan,” tutur Uli.
Dampak Langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS)
Kerusakan hutan akibat izin yang diberikan menyebabkan hilangnya fungsi ekologis hutan sebagai pengatur tata air. Akar pohon yang sebelumnya menahan aliran air kini tak mampu menampung debit hujan yang besar, sehingga aliran air langsung masuk ke DAS, memperparah banjir dan longsor.
“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal. Di Sumatera Barat juga sama,” tambah Uli.
“Hutannya rusak, DAS rusak, dan ketika hujan deras datang, pertahanan ekologis jebol. Kayu gelondongan terbawa arus, menimbulkan banjir dan longsor lebih parah,” pungkasnya.
Kesimpulan
Temuan WALHI menegaskan bahwa banjir dan longsor yang melanda Sumatera bukan sekadar fenomena cuaca, tetapi juga akibat kerusakan hutan hulu yang masif dan izin penggunaan lahan yang kurang terkendali. Aktivitas manusia yang tidak diimbangi pengelolaan lingkungan berkelanjutan telah merusak infrastruktur ekologis hutan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.