Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah di Kerinci: Pokmas dan Kepala Sekolah SMPN 18 Diduga Terlibat

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 5 November 2025 | 14:18 WIB
Program revitalisasi bangunan sekolah yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Kerinci
Program revitalisasi bangunan sekolah yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Kerinci

KERINCI – Gertak.id
Program revitalisasi bangunan sekolah yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diduga kuat menjadi ajang korupsi berjamaah oleh pihak Pokmas (Kelompok Masyarakat) bersama kepala sekolah selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan pada proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Kerinci, yang diketahui menerima anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk perbaikan dan pembangunan ruang kelas baru. Program ini seharusnya bertujuan agar siswa-siswi dapat belajar dalam fasilitas yang memenuhi standar pendidikan nasional.


Indikasi Penyimpangan Teknis di Lapangan

Namun, hasil penelusuran tim Gertak.id di lokasi proyek pada Senin (3/11/2025) menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah material bangunan seperti atap, keramik, beton, dan rangka atap dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, metode kerja yang diterapkan di lapangan juga tidak mencerminkan prosedur konstruksi yang semestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan ini mengindikasikan adanya tindakan mark-up dan penyalahgunaan anggaran oleh pihak terkait.
Afrizal, selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), disebut-sebut berperan aktif bersama kepala sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana proyek tersebut.


Upaya Konfirmasi Belum Berhasil

Untuk mendapatkan klarifikasi, tim Gertak.id telah mencoba menghubungi Afrizal, yang diketahui merupakan tokoh masyarakat Desa Tamiai sekaligus mantan anggota dewan, melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya 0852-1061-xxxx.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.


Pentingnya Pengawasan Program Pendidikan

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan di sektor pendidikan. Diperlukan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan transparansi penggunaan dana agar program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi dunia pendidikan di daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X