nasional

Babak Baru Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol: Letkol Arman Resmi Tersangka hingga Identitas Penyewa

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Gertakberita.com// - Kasus rumah dinas TNI yang diduga dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, memasuki babak baru.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), kini telah resmi menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka terkait dugaan penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online.

Adapun Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Unggul menegaskan bahwa ada unsur pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas yang dilakukan oleh Arman.

“Iya, ada pelanggaran,” tambahnya.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman dugaan pelanggaran penyewaan aset militer.

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mengenai penyewa, Unggul menyebut pihak tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.

“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini penggunaan rumah dinas TNI di Cijantung menjadi markas judol karena penggerebekan warga pada Minggu, 4 Oktober 2026 lalu.

Penggerebekan tersebut langsung dilaporkan ke Pomdam Jaya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Setidaknya, ada 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional judi online, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Maruli Simanjuntak yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan bahwa tak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar aturan.

Halaman:

Terkini