“Sehingga, dalam perkara ini ada lima klaster,” sambungnya.
Mengenai status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT, Budi menyatakan KPK telah menetapkan tersangka pada Kamis (15/10/2026) malam. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan peningkatan proses penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tandasnya.